Alfyan Diminta MUI Tidak Lagi Sebarkan Buku Imam Mahdi

Foto: Ketua MUI Batubara H Ghazali Yusuf ,didampingi Kakan Kemenag Ahmad Sofyan MA, pengurus MUI dan perwakilan Polres Batubara menerima buku yang ditulis Alfyan Damanik, agar tidak lagi mengedarkan bukunya.(ersyah.ist)

Batubara.Ersyah.com l Alfyan Damanik penulis buku tentang silsilah Imam Mahdi yang sudah meresahkan masyarakat khususnya di Limapuluh, Batubara diminta tidak lagi menyebarkan bukunya.

Hal itu terungkap saat pertemuan konfirmasi antara MUI Batubara dengan Alfyan Damanik di Kantor MUI Batubara, Selasa (28/1) jalan Perintis Kemerdekaan Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh.

iklan

Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batubara H Ghazali Yusuf, Sekretaris Huzaifah, Kakan Kemenag H Ahmad Sofyan MA, Ketua Komisi Fatwa H Muhammad Nasir, Ketua Komisi Hukum dan HAM Darius, Ketua Infokom DAN Humas MUI Batubara  H Agusdiansyah Hasibuan, serta  perwakilan dari Polres Batubara.

Alfyan diminta MUI untuk menghentikan pengedaran bukunya Iman Mahdinya.

Ghazali Yusuf menyatakan,  Alfyan pernah menunjukkan tulisannya kepada MUI Batubara,  dalam tulisan pertama itu tidak ditemukan ada masalah, sehingga saat Alfyan meminta tanda tangannya ia tidak keberatan.

“Belakangan ini Alfyan mengkomersilkan  tulisan yang saya tandatangani dan  memanfaatkan tanda tangan saya untuk mendapatkan uang,” kata Ghazali Yusuf.

Belakangan di buku yang ditulisnya Alfyan mengaku sebagai Imam Mahdi dengan menjabarkan Mahdi itu M : Muhammad SAW, A : Al Quran, H Hadits, D: Damanik, I : Islam Satu Dunia.

Sementara itu Kakan Kemenag H Ahmad Sofyan MA, mempertanyakan dasar Alfyan mengaku Al Mahdi, namun Alfyan membantah ia mengaku Al Mahdi. Meski tulisan dibukunya mengarah seperti itu.

Pria yang diketahui berasal dari warga Dusun II Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara ini mengaku hanya tamat Sekolah Dasar dan tidak memiliki ilmu agama, sebelumnya juga bukan orang yang mengerti agama bahkan pemabuk dan ugal ugalan.

“Saya menulis berdasarkan pemikiran saya sendiri, melalui fotocopy lalu dijual seharga 5000. Ini tujuannya untuk membela ummat islam dimanapun berada,” ujarnya meninggi.

Ketua Komisi Hukum dan Perundangan undangan MUI Batubara H Darius MH menilai, penulis memprovokasi ummat dengan menginformasikan tentang kekacauan.

“Kami terusik secara aqidah, yaitu menempelkan marga Damanik pada tulisan pada nama Allah, Muhammad, Adam, Hawa, Damanik, ini ada delik pidananya, saya minta ini dihentikan segera penyebaran tulisan ini, ” kata Darius.

Ketua Komisi Fatwa H Muhammad Nasir mengatakan, ada dua kesesatan dalam agama, yakni aliran sesat dan faham sesat, faham sesat itu sifatnya masih pribadi.

Cirinya adalah, mengingkari rukun islam atau rukun iman, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai Alquran dan sunnah.

Meyakini turunnya wahyu setelah alquran, mengingkari otensititas alquran, melakukan penafsiran tanpa kaedah tafsir. Mengingkari kedudukan hadits nabi, menghina rasul, malaikat dan merendahkan ajaran islam. Mengingkari nabi sebagai nabi terakhir, menambah atau mengurangi syariat.

Diakhir pertemuan itu Alfyan Damanik membuat surat pernyataan yang ditangani nya untuk tidak menyebarkan tulisan tulisannya yang dapat meresahkan ummat. (zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *