TALAWI. Ersyah.com l Puluhan Masyarakat mengatasnamakan Mahasiswa Peduli Hukum Kabupaten Batubara meminta Kejaksaan Negeri Batubara segera menuntaskan kasus tindak pidana penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Kades Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara SN alias Buyung.
Desakan disampaikan puluhan masyarakat saat aksi unjuk rasa di depan gerbang pintu masuk Kejaksaan Negeri Batubara, Rabu (12/2).
Dalam aksinya mereka menuntut aparat penegak hukum Kejaksaan bertindak profesional untuk menuntaskan kasus tindak pidana yang mencoreng dunia pendidikan.
“Bagaimana pemerintahan desa Lubuk Hulu bisa bersih jika pemimpinnya saja sudah melakukan penipuan kepada negara untuk kepentingan pribadinya. Tangkap dan adili sesuai hukum yang berlaku,”teriak massa.
Kades berinisial SR alias Buyung ini di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh, meraih suara sebanyak 398 suara. Bahkan meski berstatus tersangka diakhir tahun 2019 kemarin dilantik Bupati Batubara Ir Zahir MAP sebagai Kades Lubuk Hulu.
Ahmad Fatih Sultan Koordinator Aksi (koraksi) mengatan, bahwa dugaan pengguna ijazah palsu tersebut telah mencoreng dunia pendidikan dan demokrasi.
Merujuk pada temuan yang ada di lapangan, Ahmad Fatih Sultan menyebutkan ijazah SD yang dipakai Kades Lubuk Hulu pada pencalonannya sebagai Balon Kades tahun lalu disinyalir palsu, sesuai hasil penetapan SN sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian Polres Batubara.
“Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Batubara menangkap dan memenjarakan oknum Kades Lubuk Hulu karena telah melakukan penipuan terhadap negara dan masyarakat dengan menggunakan ijazah palsu sebagai berkas persyaratan bakal calon Kades,”pintanya.
Diorasi mereka juga meminta pada pihak Kejaksaan untuk bekerja secara profesional dan mempertanyakan kasus tersebut sudah sampai dimana.
“Kami berharap kepada pihak kejaksaan agar segera memberikan kejelasan perkembangan kasusnya, karena sudah lama dan berkas oknum Kades nya sudah sampai di Kejaksaan, kenapa sampai hari ini masih belum ada kejelasan,”sontak massa.
Menjawab tuntutan massa, Kajari Batubara Mulyadi Sajaen melalui Kasie Intelkam, Jefri Simamora mengatakan bahwa atas apa yang disampaikan ini adalah sebagai bentuk dukungan dan koreksi terhadap lembaga kejaksaan yang sudah pada tahap penyidikan.
“Perkara ini sifatnya belum terbuka untuk umum dan belum sampai kepersidangan kami tidak dapat menyampaikannya disini,”ujarnya.
Jefri Simamora juga meminta pada massa aksi agar 2 orang sebagai perwakilan masuk kedalam supaya pihaknya dapat menyampaikan tahapan-tahapan yang sudah dilakukan.
Namun ajakan tersebut ditolak massa aksi untuk masuk sebagai perwakilan karena mereka satu niat satu tujuan dan satu pergerakan. “Kami adah satu pak. Satu niat satu tujuan. Sementara mata mata kami banyak,”sebut massa.
Sekedar informasi, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh SR alias Buyung yang dilaporkan masyarakat Desa Lubuk Hulu ke Polsek Lima Puluh telah dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batubara.( Mff)