Pemkab Batubara Pinjamkan Gedung Pajak Simpang Dolok ke Koni

Foto: Kadis Prindag Ahmadan Khoir.S.sos.MAP saat menyerahkan surat penyerahan pinjam pakai bangunan lantai 2 Pajak Tradisional Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh kepada Ketua Koni Batubara M.Nur Ain SPd.(ersyah.ist)

BATU BARA. Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Kepala Dinas Koperasi dan Dagang setempat meminjamkan gedung atas Pasar Tradisional Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh untuk sarana olah raga dan seni budaya  kepada Komite olah raga nasiolan indonesia (KONI) Jum’at (21/2)

“Kita memberikan pinjam pakai bangunan diatas Pasar Tradisional ini untuk gedung olah raga dan seni budaya bertujuan untuk mengolahragakan olah raga di Kabupaten Batubara,”kata Kadis Koperindag Ahmadan Khoir.S.sos.MAP kepada Wartawan usai serah terima.

iklan

Dikatakan, Bupati Batubara Ir Zahir MAP mengharapkan kepada Koni Batubara dapat mempergunakan gedung sebaik mungkin untuk kepentingan olah raga dan seni budaya.

“Semoga gedung ini bisa dimanfaatkan untuk melatih para insan olah raga di Kabupaten Batubara seperti, tenis meja, airobik,

Silat, Takwando, Karate, Tinju, Seni Budaya dan lainnya yang olahraga sekala kecil,”ujarnya.

Sementara itu Ketua Koni Batubara M.Nur Ain SPd menyampaikan terimaksih kepada Pemkab Batubara yang telah memberikan pinjam pakai bangunan lantai 2 Pajak Tradisional Simpang Dolok untuk dipergunakan sebagai kegiatan olah raga

Koni Batubara nantinya akan mempergunakan gedung lantai 2 pajak tersebut di isi olah raga sekala kecil.

“Koni akan menyurati pengurus cabang olahraga sekala kecil tersebut untuk dapat memanfaat sarana ini dijadikan kegiatan pembinaan prestasi olah raga Batubara,”ujarnya.

Nur Ain juga menyebutkan, dalam awal bulan April 2020 akan mengadakan Rakerda Koni dalam rangka meningkatkan prestasi olahraga Batubara.

“Semoga gedung ini bisa memacu semangat insan olah raga di Kabupaten Batubara,”harapnya.(tim)

 

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *