Keluarga Histeris, Rekon Dinilai Beda Dengan Fakta Lapangan

Teks Foto: Keluarga Korban pembunuhan histeris menyaksikan rekonstruksi yang dinilai kurang dengan aksi yang sebenarnya.

INDRAPURA, Ersyah.com | Rekontruksi pembunuhan di tangkahan pasir Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara digelar Polsek Indra Pura bekerjasama Sat Reskrim, diprotes keluarga korban, di halaman Mapolsek Indra Pura. Rabu (26/2/20).

Protes dilontarkan keluarga korban pembunuhan Darwin Sitorus disela sela pelaksanaan rekonstruksi.

Sembari menangis histeris keluarga korban menuding isi rekon yang berisi 20 adegan bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Pada adegan 15, korban disebut hanya digorok tersangka tunggal Markus S Situmorang, sedangkan 3 orang tersangka lainnya pada adegan itu hanya menonton kejadian. Padahal menurut keluarga korban disekujur tubuh dan kepala korban ditemukan luka luka bekas sayatan diduga akibat benda tajam.

“Mengapa dalam adegan tidak ada disebut kalau korban dikeroyok terlebih dahulu dan mendapat luka luka selain digorok lehernya. Ada apa ini. Apakah karena kami orang miskin. Kami minta agar hukum janganlah direkayasa,” teriak keluarga menangis histeris.

Kapolsek Indrapura AKP Mitha Anastasya, S.Ik, menjelaskan rekonstruksi ini memperagakan 20 adegan pembunuhan berencana, pada adegan ke 15 korban digorok pelaku dengan menimpa tubuh korban. Di adegan 16 pelaku kembali menggorok leher korban.

Teks foto: Rekonstruksi menunjukan pelaku menggorok leher korban dengan cara meninduh korbannya terlebih dahulu.

“Rekon ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka dan menjelaskan kepada pihak keluarga,”kata AKP Mintha didampingi Kanit Reskrim Ipda Jimmy R Sitorus SH.

Terhadap tersangka utama diancam pidana mati atau seumur hidup.

Sebelumnya,  peristiwa pembunuhan terjadi karena salah seorang tersangka disiram korban dengan tuak sewaktu terjadi pertengkaran saat minum tuak di Desa Pematang Panjang berakhir tragis, Minggu (2/2) tengah malam.

Terhadap para tersangka dikatakan Kapolsek akan dikenakan Pasal 340 yo 170 KUHPidana, Secara bersama – sama melakukan pembunuhan.

Di Mapolsek Indra Pura Henni Br Sitohang istri korban minta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat beratnya bila perlu hukuman  mati  kepada para tersangka yang mengeroyok dan menggorok suaminya hingga tewas. (ZO)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan