BATU BARA. Ersyah.com l PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Limapuluh berada dibawah koordinasi PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematangsiantar.
“PLN ULP Limapuluh di bawah UP3 Pematangsiantar yang baru dibentuk pada Oktober 2018,”jelas UP3 PLN Pematang Siantar Rikardo didampingi UP2D Medan Indra Sembiring dan Meneger ULP unit Lima Puluh Nahtan Sitohang kepada Wartawan, Rabu (4/3) di Lima Puluh.
Dijelaskan, dibentuknya ULP Limapuluh yang sebelumnya merupakan kantor jaga (unit dibawah ULP) untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kepada pelanggan khususnya masyarakat dan stakeholder. Mengingat Kecamatan Lima Puluh merupakan ibukota Kabupaten Batubara untuk memberi pelayanan baik dan meningkatkan kehandalan sistem kelistrikan PT PLN (Persero), maka dibangun Gardu Hubung dikawasan Kantor PLN ULP Limapuluh. Fungsi Grdu Hubung sebagai penghubung, pembagi dan pengatur beban. Gardu Hubung Limapuluh didesain untuk menghubungkan supply listrik dari Gardu Induk Kuala Tanjung melalui penyulang KT 4 dan supply listrik dari Gardu Induk Sei Mangke melalui penyulang SM 5 dan SM 7.
“Dibangunnya Gardu Hubung Lima Puluh, maka supply listrik dari Gardu Induk (GI) Sei Mangke dan Gardu Induk (GI) Kuala Tanjung dapat saling dimanuver sehingga menjaga supply listrik dan mengurangi dampak pemadaman apabila terjadi gangguang maupun pemeliharaan Gardu Induk,”terangnya.
Terkait proses Pengadaan Barang dan Jasa, sesuai program kerja anggaran pada tahun 2019, dibangun Gardu Hubung Lima Puluh. Pembangunan menjadi wewenang PT PLN Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Medan, sedangkan UP3 Pematangsiantar dan ULP Lima Puluh sebagai pengguna manfaat Gardu Hubung.
“Proses pengadaan barang dan jasa dilakukan PLN UP2D hingga pelaksanaan pekerjaan dan pengoperasian. Lingkup pekerjaan pembangunan sipil Gardu Hubung dan pemasangan peralatan Gardu Hubung,”ujarnya.
Rikardo dan Indra Sembiring juga menjelaskan bahwa PLN (Persero) baik PLN UP2D Medan dan PLN UP3 Pematangsiantar sangat memperhatikan ketentuan dan ijin yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gardu Hubung Limapuluh. Pengurusan ijin – ijin seperti IMB dibebankan kepada pelaksana pekerjaan sesuai kesepakatan kontrak yang dibuat dan ditanda tanagni bersama. Namun tidak selalu pengurusan ijin dibebankan kepada pihak kedua atau pelaksana pekerjaan. Ada beberapa pengurusan ijin pekerjaan yang diurus langsung oleh PLN (Persero), dan saat ini IMB masih dalam tahapan proses pengurusan. “Kami PLN (Persero) UP2D Medan dan UP3 Pematangsiantar sangat intens berkomunikasi untuk mempercepat proses pengurusan IMB. UP2D memberikan tenggat waktuv minggu ke IV bulan Maret 2020, IMB selesai dilaksanakan agar Gardu Hubung Limapuluh dapat segera beroperasi secara optimal,”tambanya lagi.
Untuk sistem kelistrikan khususnya di Kecamatan Limapuluh Batubara menjadi lebih handal dan sedikit pemadaman.
Sementara terkait Radiasi di Gardu Hubung ULP Lima Puluh menurut Rikardo dan Indra Sembiring, Gardu hubung yang dibangun mempunyai dua sumber listrik dari 2 Gardu Induk, yaitu Gardu Induk Sei Mangkei dan Gardu Induk Kuala Tanjung.
Tegangan kerja di Gardu Hubung sendiri sebesar 20.000 Volt, disebut Jaringan Tegangan Menengah PLN.
“Jaringan ini tidak memiliki dampak radiasi elektromagnetik untuk masyarakat sekitar lingkungan Gardu Hubung dan aman untuk warga sekitar. Sebaliknya, Gardu Hubung ini sangat bermanfaat untuk menunjang keandalan distribusi tenaga listrik di Kabupaten Batubara,”terang Rikardo dan Indra.
Gambaran umum Gardu Hubung Limapulu, Fungsi Teknis, menghubungkan GI Sei Mangke dengan GI Kuala Tanjung. Fungsi bangunan,Sarana penyimpanan dan pengoperasian peralatan listrik (Kubikel), Lokasi, Komplek Kantor PT PLN (Persero) ULP Lima Puluh. Status Kepemilikan Lahan, Milik PT PLN (Persero)/ Hibah Sertifikat Tanah. Dibangun:18 Juli 2019 s/d 13 Januari 2020, No Kontrak:011.PJ/HKM.00.01/UP2D-SU/2019, Pelaksana: PT Putera Persada Jaya, target selesai akhir Maret 2020,dan pengoperasian Maret 2020. (tim)