BATU BARA. Ersyah.com l Bupati Batubara Ir Zahir MAP mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Batubara Nomor 14 tahun 2018 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 9 Tahun 2017 tentang pembentukan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Batubara, maka terjadi pemekaran kecamatan dari 7 kecamatan menjadi 12 kecamatan,”kata Bupati Batubara melalui Kadisdik Batubara, Ilyas S Sitorus saat menyampaikan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020, Rabu (10/3) diaula Disdik Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Dikatakan, mengingat pemekaran wilayah kecamatan tersebut maka dipandang perlu untuk segera menyesuaikan dan ini disosialisasikan kepada semua Kepala Satuan Pendidikan SD dan SMP se Kabupaten Batubara. Dalam Perbup ini penempatannya terlihat pada berita acara daerah Kabupaten Batubara yang ditetapkan di Lima Puluh pada tanggal, 03 Maret 2020 dan juga telah diundangkan di Lima Puluh
pada tanggal, 04 Maret 2020 yang lalu.
“Karenanya tolong bantu Sosialisasikan Perbup ini dengan baik di sekolah dan masyarakat sekitar bapak ibu, jika kurang jelas terkait Peraturan Bupati Batubara Nomor 21 Tahun 2020 ini dapat melihat dilaman http://gg.gg/PERBUP21TAHUN2020,”kata Ilyas.
Menurut Ilyas, dalam Pasal II menyatakan bahwa Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya.
Acara turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Batubara, Amat Mukthas, Wakil Ketua Dewan Pendidikan Abdul Azis, Sekretaris Disdik Darwin Tumanggor, Pejabat dilingkungan Disdik, Koordinator Pengawas Sekolah Asman, Ketua – Ketua K3S dan Ketua MKKS serta Kepala SD dan SMP se Kabupaten Batubara.
Ketua Komisi III DPRD Batubara, Amat Mukthas mengaku sangat senang bertemu dengan pejuang pejuang pendidikan yang juga guru bangsa untuk anak anak di Kabupaten Batubara.”Maju mundurnya sekolah kita di Batubara Ini tergantung dari peran bapak dan Ibu kepala Sekolah. Kami Komisi III DPRD Batubara tetap mendukung program kegiatan Dinas Pendidikan,”katanya.
Amat Mukthas, Komisi III DPRD Batubara selaku mitra kerja Dinas Pendidikan ini janganlah bekerja sendiri-sendiri, tapi bekerjalah secara tim. Terkait dengan perobahan Nomenklatur pada satuan pendidikan SD dan SMP ini, menurut Politisi PKS tersebut, sepanjang sifatnya untuk membenahi pendidikan lebih baik dan menyempurnakan administrasi,” Kami dari Komisi III mendukung kebijakan Pendidikan Kabupaten Batubara untuk lebih baik lagi,”tukas Amat Mukthas. (tim)