Kemenag Batubara Tunggu SE Kanwil Sumut, Soal Libur 14 Hari

Foto: Ka.Kemenag Batubara H Ahmad Sofyan MA saat ditemui dirungannya.(ersyah.ist)

BATU BARA. Ersyah.com l Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Batubara H Ahmad Sofyan MA menegaskan sampai saat ini seluruh sekolah dibawah naungan Kemenag belum ada yang diliburkan.

“Belum ada kita liburkan karena kita masih menunggu surat edaran (SE) Kakanwil Sumatera Utara,”kata H Ahmad Sofyan MA menjawab wartawan, Senin (16/3) dirungan kerjanya.

Meski begitu menurut Ahmad Sofyan, ia sudah membuat Surat Edaran Kemenag Batubara nomor: B-391 /Kk.02.26/3/PP.00/03/2020 tentang pencegahan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).

iklan

SE itu juga mengacu keputusan presiden RI nomor 7 tahun 2020 tentang gugus petugas percepatan penganan Corona virus disease 19 (Covid-19) dan surat edaran Menteri Agama RI nomor: 069-08/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan kementerian agama. Kemudian surat edaran Direktur Jenderal pendidikan Islam nomor B- 574/1/DJ.1/HM.01/03/2020 tentang kesigapan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit pneumonia dilingkungan madrasah , pondok pesantren dan pendidikan tinggi keagamaan islam serta memperhatikan hasil rapat jajaran OPD se Batubara bersama sekretaris daerah Kabupaten Batubara tanggal 15 Maret 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 Batubara.

Dalam SE Kemenag Batubara juga ada delapan poin yang harus dilaksanakan jajarannya. Pertama, Menyediakan cairan antiseptic disetiap pintu masuk ruang kerja dan ruang kelas,  Dua , ASN serta tenaga pendidik dan kependidikan disatuan pendidikan agar tetap bertugas dan melakukan kegiatan bersih bersama untuk membersihkan lingkungan kantor madrasah, menyemprotkan desinfektan terhadap seluruh sarana dan prasarana bangunan dilingkungan madrasah, seperti pegangan pintu, almari , kursi, meja dan lainnya.

Tiga, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, baik satuan pendidikan maupun kerja sama dengan kelompok masyarakat harus dihentikan untuk sementara.

Empat, tenaga pendidik dan kependidikan dilarang mengikuti kegiatan kedinasan diluar daerah dan bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang baru mengikuti kegiatan dinas diluar daerah agar melaksanakan tugas kedinasan dirumah selama 14 hari sejak kepulangan.

Lima, Untuk satuan pendidikan yang sedang melaksanakan penilaian terhadap siswa agar dilakukan sesuai dengan pos BSNP tahun 2020. Enam bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang sedang flu, pilek, dan batuk, agar mengenakan masker.

Ketujuh, Tentang kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Batubara dilaksanakan dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran lainnya diluar kelas (Menunggu surat edaran Kakanwil Kemenag Sumatera Utara.

Kedelapan, Madrasah dapat menginformasikan kepada orang tua siswa agar tidak membawa siswa ke tempat keramaian dan keluar daerah jika tidak ada keperluan mendesak.

“Ini surat edaran sudah kita sampaikan kepada seluruh jajaran pejabat Kemenag Kabupaten Batubara,”ujar Ahmad Sofyan.(tim)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *