BATU BARA. Ersyah.com l Nur Rahman (20) dan Bambang Suhendra (30) diringkus Personil Polsek Lima Puluh Polres Batubara bersama satu paket sabu saat keduanya melintas di jalan kebun PT Socfindo Lima Puluh, Selasa (17/3), sekira pukul 11.30 siang.
Kapolsek Lima Puluh, Iptu Rusdi SH MH membenarkan penangkapan keduanya bersama paket sabu.
“Keduanya merupakan warga Dusun Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh,”kata Iptu Rusdi.
Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula ketika personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang yang melintas di jalan kebun PT Socfindo sedang membawa sabu. Atas informasi, Kanit Serse Polsek Limapuluh, Iptu R Tambunan bersama personil turun dan melihat orang yang dicurigai mengendarai sepedamotor. Personil langsung melakukan penghadangan dan penangkapan. Melihat petugas Nur Rahman menjatuhkan satu benda yang dipegang ditangan kirinya, personil yang melihat menyuh tersangka Nur untuk mengambil benda tersebut, ternyata diduga narkotika jenis sabu. Ketika dintrogasi keduanya mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka.
Kedua tersangka beserta barang bukti 1 paket kecil sabu serta 1 unit sepeda motor yang dikendarai diboyong ke Mapolsek Lima Puluh.(tim/red)