2020, Perkim Batubara Bantu 360 RTLH Warga Miskin

Foto: Kepala Dinas Perkim Batubara Norma Deli Siregar.(ersyah.ist)

BATU BARA. Ersyah.com l Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Batubara akan membantu 360 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), untuk warga miskin di Kabupaten Batubara  yang bersumber dari APBD anggaran tahun 2020.

Kadis Perkim Batubara Norma Deli Siregar mengatan,

iklan

“Untuk jumlah bantuan RTLH di Batubara tahun anggaran 2020 ini berjumlah 360 rumah dan langsung dari APBD murni Kabupaten Batubara,”kata Kadis Perkim Batubara Norma Deli Siregar menjawab ersyah.com, Selasa (17/3) dirungan rapat Banyuwangi Kelurahan Lima Puluh.

Dijelaskan, bantuan RTLH ini sendiri terhitung 30 rumah perkecamatan dan satu rumah mendapatkan Rp 15 juta. Diantaranya Rp 2,5 juta untuk upah tukang selebihnya untuk bahan bangunan, dan dana bantuan itu sendiri terus pantau. Pencairan bantuan RTLH juga menurut Norma, ada 3 tahap pencairan dan pencairan terakhir dana upah tukang. Tahap pertama memastikan dulu apakah memang betul pencairannya untuk bangunan rumah, kalau nggak tidak akan keluarkan lagi tahap pencairan kedua. Karna ditakutkan akan menjadi boomerang buat dinas.

“Dana Rp 15 juta itu sendiri dikirim melalui rekening masing-masing penerima bantuan, nantinya penerima bantuan bersama dengan panglong yang di tunjuk penerima bantuan membuka rekening, untuk memastikan   uang itu tidak beredar pada penerima bantuan, karna dikhawatirkan akan disalahgunakan,”ujarnya.

Dalam hal ini juga kata Norma, diharapkan ada swadaya dari pemilik rumah, baik itu berbentuk uang maupun berupa materil bangunan. Swadaya ini sendiri jika mana kala penerima bantuan ingin rumahnya lebih bagus lagi dan itu tidak dihitung dalam RAB.

Para penerima bantuan RTLH itu didapati dari usulan kepala desa dan survei kelapangan tim Dinas Perkim mendata sebanyak 6000 rumah. Sebesar anggaran yang ada saat ini maka dilakukan seleksi.

“Tidak semua kita bantu dan itu bertahap, doakanlah tiap tahun ada. Kalau ini tiap tahun ada dari APBN, APBD Provinsi pun ada kan bagus. Untuk dua anggaran ini bukan dinas kabupaten yang mengerjkannya, tapi Kemntrian dan Provinsi, sedangkan Perkim kabupaten hanya menyiapkan datanya saja,”katanya lagi.

Menurut Norma, Dinas Perkim Batubara sendiri dibulan Februari 2020 yang lalu sudah merekrut Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebanyak 12 orang, perkecamatan 1 orang. Mereka nantinya yang membimbing penerima bantuan, baik itu cara pemembuat RAB yang benar dan mereka pulalah yang mensurvei rumah bagi warga penerima bantuan RTLH. Persiapan survei dilapangan dilakukan secara bertahap, dari proses sosialisasi, persiapan dan pelaksanaan membutuhkan waktu paling lama 9 bulan.

“Sosialisasi kepada calon penerima bantuan agar tidak menyalahgunakan anggaran RTLH dibuat dan turut pula diundang dari Kejaksaan, Polres, Danramil, untuk memberi masukan kepada calon penerima bantuan agar tidak ada kesalahan hukum,”tambanya.

Menjawab ersyah.com terkait kelengkapan berkas yang harus dipenuhi penerima RTLH, menurut Norma, surat tanah kepemilikan sendiri, KK, KTP suami istri, surat nikah, dan memang betul dinyatakan berpenghasilan rendah (MBR).

“RTLH ini hanya sebagai perangsang saja, untuk masyarakat sesuai visi misi Bupati Batubara Ir Zahir MAP mendorong masyarakat berfikir positif, kreatif dan inovatif melayakkan rumahnya, dan diharapkan bagi penerima tidak terlena berpikir bantuan seperti layaknya bedah rumah,”jelas Kadis.(mff)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *