BATU BARA. Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), tahun 2020 menerima 150 unit bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari APBN murni dan 150 unit bantuan RTLH dari APBD murni Provinsi Sumatera Utara.
“Kalau sumber dana Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) APBN dan APBD Provinsi, untuk dua anggaran ini bukan dinas kabupaten yang mengerjkannya, tapi Kemntrian dan Dinas Provinsi, sedangkan Perkim Kabupaten Batubara hanya menyiapkan datanya saja,”kata Kadis Perkim Batubara Norma Deli Siregar menjawab ersyah.com, Rabu (18/3) dirungan Asisten II Sekdakab Batubara.
Dijelaskan, untuk dua sumber anggaran ini dibagi beberapa kecamatan, sumberdana APBN penerima bantuan RTLH berada di Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kecamatan Datuk Tanah Datar, dan Kecamatan Sei Suka.
“Untuk APBD Provinsi Sumatera Utara ini belum belum keluar ‘SK’ penetapan lokasi dari Provinsi,”katanya.
Norma, tahun ini juga direncanakan Pemkab Batubara akan menerima bantuan 84 unit RTLH dana DAK, penerima bantuan Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram dan Desa Kwala Sikasim Kecamatan Sei Balai.
“Kita berharap ini semua bisa terealisasi sehingga berdasarkan data tim Dinas Perkim ada sebanyak 6000 rumah warga yang layak untuk dibantu,”ujarnya.
Menurut Norma, tahun 2020 ini Perkim Batubara akan membantu 360 unit RTLH untuk warga miskin anggaran APBD murni. Bantuan RTLH ini sendiri dibagi untuk 12 kecamatan, terhitung 30 rumah perkecamatan dan satu rumah mendapatkan Rp 15 juta. Diantaranya Rp 2,5 juta untuk upah tukang selebihnya untuk bahan bangunan, dan dana bantuan itu sendiri terus pantau. Pencairan juga menurut Norma, ada 3 tahap pencairan dan pencairan terakhir dana upah tukang. Tahap pertama memastikan dulu apakah memang betul pencairannya untuk bangunan rumah, kalau nggak tidak akan keluarkan lagi tahap pencairan kedua. Karna ditakutkan akan menjadi boomerang buat dinas.
“Dana Rp 15 juta itu sendiri dikirim melalui rekening masing-masing penerima bantuan, nantinya penerima bantuan bersama dengan panglong yang di tunjuk penerima bantuan membuka rekening, untuk memastikan uang itu tidak beredar pada penerima bantuan, karna dikhawatirkan akan disalahgunakan,”ujarnya.
Dalam hal ini juga kata Norma, diharapkan ada swadaya dari pemilik rumah, baik itu berbentuk uang maupun berupa materil bangunan. Swadaya ini sendiri jika mana kala penerima bantuan ingin rumahnya lebih bagus lagi dan itu tidak dihitung dalam RAB.
Para penerima bantuan RTLH itu didapati dari usulan kepala desa dan survei kelapangan tim Dinas Perkim dan dilakukan seleksi.
“Doakanlah tiap tahun ada. Kalau ini tiap tahun ada dari APBN, APBD Provinsi pun ada kan bagus,”jawabnya.
Lebih jauh dijelaskan, Dinas Perkim Batubara sendiri bulan Februari 2020 lalu sudah merekrut Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebanyak 12 orang, perkecamatan 1 orang. Mereka nantinya yang membimbing penerima bantuan, baik cara pemembuat RAB yang benar dan mereka yang mensurvei rumah bagi warga penerima bantuan RTLH.
“Persiapan survei dilapangan dilakukan secara bertahap, dari proses sosialisasi, persiapan dan pelaksanaan membutuhkan waktu paling lama 9 bulan,”terang Norma Deli Siregar. (zo)