2 Perampok di Desa Simodong Terancam 9 Tahun

Foto: Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH, Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasyah Sik, Kasat Reskrim AKP Bambang Hutabarat SH, Kanit Reskrim Ipda Jimmy R Sitorus SH memperlihatkan barang bukti dari kedua tersangka.(ersyah.ist)

BATU BARA. Ersyah.com l SH alias Jiweng pelaku utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan terancam hukuman 9 tahun penjara.

“Dua pelaku warga Kabupaten Batubara ini terjerat kasus pencurian dengan kekerasan. SH alias Jiweng(40) dan SR alias Alil (39). Polres Batubara bersama Polsek Indrapura berhasil mengamankan pelaku utama dan satu orang temannya beserta barang buktinya,”kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MM didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Hutabarat SH, Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasyah Sik, dan Kanit Reskrim Ipda Jimmy Sitorus, pada Pers rilis, Kamis(19/03) petang di Makopolres Batubara.

Dijelaskan, kejadian itu pada tanggal 24 Ferbuari 2020 lalu. SH alias Jiweng (40) berangkat keladang tempatnya bekerja dan membawa kampak beserta sebuah Tas. Jalan menuju tempatnya bekerja melalui rumah Nek Musinem (Korban).

iklan

SH alias Jiweng ketika dilokasi dalam keadaan sunyi, sambil meletakkan tasnya di bawah pohon pisang dan meuju rumah korban serta masuk melalui pintu belakang dan berhasil mengondol uang tunai dan perhiasan emas.

Usai merampok Nek Musinem, warga Kampung Jawa, Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Batubara. Kedua tersangka melarikan diri selama tiga minggu.

Para pelaku sebelumnya diketahui merampok wanita berusia 78 tahun tersebut di kediamannya dengan senjata tajam jenis kapak.

Menurut data dihimpun, dua tersangka yang diamankan dari lokasi berbeda, Selasa (17/3) kemarin.

Dalam aksi perampokan itu, Nek Musinem kehilangan uang tunai sebesar Rp 45 juta serta perhiasan emas. Kemudian dilaporkan ke Polsek Indrapura.

Polisi menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku adalah Sahar alias Jiweng, warga Desa Simodong.

Usai merampok Nek Musinem , Jiweng bersembunyi selama lebih kurang 3 pekan sebelum akhirnya polisi menciduk pria itu di Desa Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Polisi menangkap Jiweng tanpa perlawanan saat itu. Dari keterangan Jiweng, diketahui bahwa perampokan itu dilakukannya bersama temannya Aidil.

Keterangan itu membuat petugas segera memburu Aidil hingga akhirnya menemukannya di SPBU Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras.

Pada saat petugas membawa keduanya mencari barang bukti, Jiweng disebut berusaha kabur. “Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya,”kata Kapolres.

Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(zo)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *