BATU BARA. Ersyah.com l Peraturan Bupati Batubara Nomor 10 tahun 2020 yang sempat menjadi bahan perbincangan desa di Kabupaten Batubara. Beberapa kepala desa yang sempat di jumpai ersyah.com mengatakan, mengenai jumlah iuran internet yang dituangkan dalam Perbup itu banyak yang merasa keberatan.
“Terlalu besar jumlahnya dengan yang pernah kami dipakai dan dibayar sebelumnya,” kata beberapa Kades di Kecamatan Tanjung Tiram, Jum’at (20/3).
Menjawab hal itu Kadis PMPD Radyansyah F Lubis S Sos menjelaskan, bahwa untuk iuran internet tidak ada penekanan terhadap desa.
“Perbup No 10 tahun 2020 belum rampung dan akan merevisi beberapa hal didalam Perbup tersebut,”ujarnya.
Terkait jumlah uang iuran internet yang mencapai 1.500.000/bulan dan setahunnya 18.000.000, Radiansyah mengakui bahwa nominal uang yang ada di Perbup merupakan nilai di ambang batas dan itu akan menjadi hak desa dalam menggunakannya.
“Kita akan menyempurnakan isi didalam Perbup itu. Nanti kita lihat sama sama hasil revisinya,”jawabnya.
Radiansyah, kita hanya mendorong yang terbaik untuk desa, dan menghindari hal-hal yang tidak baik. Misalnya, kalau seandainya kualitas internet itu bagus dan harganya dibawah yang tertuang di Perbup, kenapa tidak, toh nanti uang berlebih kan bisa dipakai untuk keperluan lainnya.
“Sekarang semua serba online, maka dari itu tujuan kita ini untuk membuat desa – desa menjadi modern dan memudahkan desa dalam mengirimkan dokumen,”sebutnya.
Ditanya soal provider apa yang akan dipakai desa, Radiansyah tidak tau dan melemparkan untuk bertanya ke Dinas Kominfo Batubara karena itu merupakan pekerjaan teknis.
“Kita akan kordinasi sama dinas kominfo, mengenai provider dan mereka yang paham dan mengerti soal itu,”kilahnya.
Ia menuturkan bahwa Perbup yang sudah di buat akan di cocokkan lagi dengan yang lama dan akan melakukan sosialisasi pelaksanaan monev ke desa-desa yang ada di Kabupaten Batubara. (mff)