BATU BARA. Ersyah.com l Usai menerima laporan dari masyarakat, tim unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Ipda BD Sitorus SH berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika.
Keduanya Warga Jalan Harapan Link lll Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Putra alias Kuncun (25) dan kanannya inisial R (19).
Menurut Informasi diterima Ersyah.com dari warga setempat, Minggu (22/3) menyebutkan, para pelaku ditangkap polisi dirumah Si is, warga Jalan Berdikari Lingkungan II Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, pada Jum’at 20 Maret 2020 sekira pukul 17:00 Wib.
Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries Siregar SH saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (22/3) sore, membenarkan penangkapan kedua pemain sabu tersebut.
“Benar ada 2 orang. Hari ini kedua tersangka sudah kita limpahkan ke Satres Narkoba Batubara,” jawabnya.
Awalnya polisi menerima laporan masyarakat bahwa di Jalan Berdikari Lingkungan II Kelurahan Pangkalan Dodek Baru tepatnya di depan rumah bernama Si is sering dijadikan tempat transaksi jual beli / memakai narkotika jenis sabu sabu.
Tim yang mendapatkan informasi langsung bertindak cepat turun kelokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan rumah / kamar milik Si is. Saat itu polisi menemukan narkotika jenis sabu dilantai tepatnya didepan pelaku yang berjarak satu meter.
Hasilnya petugas mengamankan barang bukti 1 (satu ) paket kecil narkotika jenis sabu, 4 buah plastik klip transparan, 1 (satu) unit hp merek nokia warna hitam, dibawah ke Mapolsek Medang Deras guna penyidikan lanjut.(red.01)