1 Bulan Pergerakan Dipantau, 2 Kurir Sabu 5 Kg Diringkus di RM Binaria Lima Puluh

Foto: Barang bukti sabu 5 kilogram hasil ungkapan tim Sat Narkoba bersama Sat Intelkam Polres Batubara dengan dua orang pelaku.(ersyah.red.01)

BATU BARA. Ersyah.com l Tim Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil meringkus dua orang pelaku bersama barang bukti 5 kilogram sabu diduga berasal dari Medan.

Kapolres Batubara AKBP.Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Wakapolres Kompol Abdul Mutholib SH, Kasat Narkoba AKP Hendri David Bintang Tobing SH, Kasat Intelkam AKP Fery Kusnadi SH MH dan KBO Narkoba dihadapan wartawan, Senin (23/3) di depan Mapolres, mengatakan keberhasilan tangkapan adalah keberhasilan bersama setelah pihaknya melakukan penyelidikan cukup panjang kurang lebih 1 bulan terakhir memantau pergerakan para pelaku.

Awalnya, Kamis 19 Maret 2020, tim Sat Intelkam Polres Batubara menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rumah Makan Binaria Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

iklan

Kemudian Kasat Narkoba dan Kasat Intelkam melakukan penyelidikan dan menangkap 2 orang laki – laki penumpang Bus antar lintas, warga Kabupaten Biriuen Provinsi Aceh yaitu, Abdul Azis (30) warga Dusun Teungah Desa Geulanggang Teungah Kecamatan Kota Juang, Salmun (31) Dusun Peutua Neubok Desa Alue Buya Jangka. Ketika penggeledahan ditemukan barang bukti 5 bungkus narkotika jenis sabu dikemas plastik teh Merk Guanyinwang warna kuning seberat 5 kilogram yang disimpan dalam goni berisikan buah salak.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan guna mencari pelaku lain. Para pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya,”kata Kapolres.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia(RI) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana penjara seumur hidup atau pidana Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman mati,”tegas AKBP Ikhwan Lubis SH MH.

Menurut pengakuan kedua pelaku barang bukti sabu yang ditaksir bernilai milliaran rupiah tersebut diterima dari seseorang inisial “MZ” dan akan dibawa ke Palembang.

“Kami bawah barang ini dari Medan menuju Palembang dan diberikan upah 20 juta perorang, dan untuk ini baru diberikan uang jalan dan makan,”terang Salmun.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *