BATU BARA. Ersyah.com l Polres Batubara merilis 5 kasus perjudian dengan 8 tersangka dari lima tempat berbeda di wilayah hukum Polres Batubara, Selasa (24/3).
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang G. Hutabarat SH dalam konfrensi persnya di halaman Sat Reskrim memaparkan lima kasus perjudian meliputi judi togel dan dadu goncang.
Kasus judi pertama yang diungkap merupakan judi togel di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Rabu (19/2/20).
Tersangka dalam kasus ini Mastarjo alias Bawor. Dari tangan penulis togel ini petugas menyita 2 potongan kertas berisi tebakan angka togel, 1 unit HP dan uang tunai Rp. 211.000.
Kasus kedua judi togel diungkap Kamis (5/3) di Dusun V Pardomuan Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Dari tangan tersangka Zen H. Manalu petugas menyita potongan kertas berisi tebakan angka, uang tunai Rpm 211.000 serta barang bukti lainnya.
Ketiga judi togel dengan tersangka M. Idris diungkap di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai. Dari tangan penulis ini disita buku notes, HP, pulpen dan uang tunai Rp. 60.000.
Kemudian pada Sabtu (21/3) tim opsnal Sat Reskrim meringkus tersangka judi togel online M. Nazir Akhbar di Dusun II Desa Pahang Kecamatan Talawi.
Darinya disita HP, slip bukti transfer, ATM Bank, dan uang tunai Rp. 40.000.
Terakhir kasus judi dadu goncang di Jalan Perdamaian Lingkungan IV Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih dengan 4 tersangka.
Keempatnya, Didi Santoso merupakan bandar dadu dan tiga pemain Syahrial, Dasuki dan Risdo H Sinaga. Dari tersangka disita 6 mata dadu, tikar sebagai beberan, piring, ember dan uang tunai Rp. 500.000.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) sub 303 bis dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.
AKBP Ikhwan Lubis juga menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Batubara. (red.01)