Lagi..,Lapas Labuhan Ruku Keluarkan 333 Narapidana

Foto: Para Narapidana Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku yang hendak dibebaskan.(ersyah.ist)

BATU BARA. Ersyah.com l Setelah mengeluarkan 177 narapidana Tahanan Tindak Pidana Umum beberapa minggu lalu,  kali ini Lapas Kelas II A Labuhan Ruku kembali pengeluarkan narapidana yang keseluruhannya berjumlah 333 napi Tipidum yang dilepaskan selama pandemi corona Covid-19.

“Masih berlanjut kemungkinan akan ada penambahan pelepasan tahanan jika memenuhi syarat. Mereka yang dilepaskan melalui program Asimilasi dan Integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) pada wilayah Lembaga Permasyarakatan,”kata KPLP Kepala Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Ian Rusmanto Bc.IP, S Sos, MSi kepada ersyah.com Jum’at (10/4).

iklan

Dijelaskan, melalui progran asimilasi dan integrasi tanggal 07 April 2020 total narapidana yang akan dikeluarkan 370 orang setelah dicek kembali keseluruhan yang dilepaskan berjumlah 333 napi tahanan yang dilepaskan.

“Setelah dicek kembali ada beberapa tahanan yang belum memenuhi syarat,”ujarnya.

Total tahanan yang tersisa saat ini berjumlah 2.034 tahanan.

“Ini bukan pembebasan tapi pengeluaran melalui mekanisme pelaksanaan asimilasi dan integrasi,”sebutnya lagi.

Ian Rusmanto merinci tahanan yang dilepaskan sebagai berikut, sebanyak 315 orang tahanan yang dibebaskan melalui program Asimilasi, terdiri dari 309 orang dewasa, dan 6 orang anak. Kemudian melalui program Integrasi hanya orang dewasa saja, sebanyak 18 orang yang dilepaskan, terdiri dari 17 orang Pembebasan Bersyarat (PB), 1 orang Cuti Bersyarat (CB) sedangkan cuti menjelang bebas tidak ada.

Ditanya spesipikasi Tipidum apa saja yang mendominasi bisa keluarkan. Kalapas mengatakan, tidak ada kasus yang mendominasi, hampir rata-rata jenis kasus kriminal umum ada semua.

Namun Ian tidak menjelaskan narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi itu merupakan warga binaan kasus apa saja. “Napi yang dibebaskan rata-rata dari Batubara dan Asahan,”jawabnya.

Foto: Ian Rusmanto Bc.IP, S Sos, MSi saat menyampaikan pengarahan kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batubara.(ersyah.ist)

Untuk diketahui kata Ian Rusmanto, napi yang dibebaskan sebelumnya sudah diberikan imbuan dan peringatan. Sejatinya mereka belum bebas karna masih bersyarat  dan masih dalam pengawasan Lapas, Kejaksaan dan aparat penegak hukum yang lain.

“Sampai saat ini napi yang bebas belum ada tertangkap basah melalukan tindak kejahatan/kriminal dan masih aman. Para napi yang bebas juga sudah diingatkan supaya tidak berkeliaran keluar rumah, mengingat pandemi Covid-19 masih berlanjut, sangat mungkin bagi mereka tertular dan menurkan,”ujar Ian Rusmanto.(m.02)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *