Musnakan Barang Bukti, Polres Batubara Rebus Sabu 7 Kg

Teks Foto: Press Realis Pemusnahan Barang Bukti sabu sebanyak 7 kg yang dilakukan Mapolres Batubara.

BATU BARA, Ersyah.com |  Batubara  memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis  sabu seberat 7 kilogram, Rabu (15/4) dihalaman samping Mapolres Batubara.

Barang bukti yang dimusnakan berasal dari dua perkara  pengungkapan Sat Narkoba Polres Batubara. Acara ini dipimpin  Waka Polres  Batubara  Kompol Abdul Mutholip, disaksikan BNN Batubara AKBP Zainuddin, Kajari Batubara dan PJU Polres Batubara. Juga menghadirkan 4  tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

iklan

Sabu dimusnahkan dengan cara  dicampur air panas dan diblender lalu di buang ke lubang septic tank.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH melalui Waka Polres Kompol Abdul Mutholip mengatakan, barang haram tersebut  sebanyak 7 kilogram  yang dimusnakan dari dua kasus, 5 kg sabu diamankan dari dua tersangka yang diringkus di rumah makan Bina Ria, Kamis,  (19/03/2020) dengan dua tersangka.

Abdul Aziz (30) warga Dusun Teungah Desa Geulanggang Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Biruen dan Salamun (31) warga Dusun Peutua Neubok Desa Alue Buya Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh yang dikemas dengan plastik Teh merk Guanyinwang warna kuning yang dibalut dengan lakban warna kuning  yang  disembunyikan dalam goni berisikan buah salak.

Sementara 2 kilogram lagi dari tangan  dua tersangka yakni Bambang Irawan Als Bembeng (37) warga Desa Jaya Agung,  Kecamatan Bagan senembah Kabupaten Rokan Hilir,  Sulaiman Sitepu (39) warga jalan Kuningan Kelurahan Bulian,   Kecamatan Bajenis Kota Tebing tinggi.

Mereka di ringkus di salah satu  loket pembantu Bus  di Lingkungan V , Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Rabu, (25/3/2020), sekira pukul 22. 00 Wib.

Waka Polres Batubara didampingi Kasat Narkoba AKP Hendry D.B Tobing menambahkan, ke empat tersangka ini merupakan jaringan narkotika antar Provinsi. (Red-01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *