BATU BARA. Ersyah.com l Kepala Dinas Pendidikan Kabupeten Batubara mengatakan, terkait kebijakan Mendikbud tentang dana BOS reguler dapat digunakan untuk guru honorer yang juga menjadi terdampak Covid-19, dengan kreteria sudah terdaftar dalam data pokok per 31 Desember 2019.
“Ini ditegaskan Mendikbud, maka tenaga honorer yang mendapatkan yaitu guru honorer yang belum dapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan pemerintah pusat,”kata Kadisdik Batubara Ilyas S Sitorus SE MPd, Rabu (15/4) malam melalui pesan Whatsappnya diterima ersyah.com.
Dalam pesan itu juga disampaikan Kadisdik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian kebijakan penggunaan dana BOS Reguler, BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah seiring meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Karena itu, sambung Ilyas Kepsek dapat memberikan honor kepada tenaga pendidik jika dana masih tersedia. “Dana itu dapat digunakan untuk membayar tenaga honor, jika biaya penyelengara pendidikan selama darurat Covid-19 masih tersedia,”ungkapnya.
Sementara untuk dana BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan dapat dipergunakan untuk membiayai honor dan transportasi tenaga pendidik yang melakukan pembelajaran dari rumah. “Dalam hal ini, persentase per kategori penggunaan tidak berlaku. Sesuai petunjuk teknis (Juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler,”jelasnya.
Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Penyesuaian kebijakan BOS Reguler serta BOP PAUD ditetapkan tanggal 9 April 2020, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik. Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
“Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya. Ketentuan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan Covid-19 oleh pemerintah pusat,”terang Ilyas S Sitorus.(Red.01)