BATU BARA.Ersyah.com l Lanjutan sidang kasus dugaan ijazah palsu oknum Kades Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kab Batubara memasuki sidang ke-7, menurut ketarangan saksi terungkap SN hanya duduk sekolah sampai kelas IV SD.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Ulina Marbun SH mengahadirkan empat saksi diantaranya Wagiran (58), Togiman (57), Adim (56) dan Kabid PMPD Kabupaten Batubara, Winny.
Dalam persidangan, tiga saksi menyebutkan bahwa Kades Lubuk Hulu berinisial SN adalah benar kawan para saksi di Sekolah Dasar (SD) Tanah Hitam Hulu. Hanya saja menurut ketiga saksi, SN hanya sekolah sampai kelas IV SD. Sedangkan untuk di Kelas V sampai kelas VI SN tidak lagi sekolah.
Saksi Winny saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Essa Dendra, tampak gugup sambil terbata bata membenarkan telah memberi memo kepada Ketua Panitia Pilkades Desa Lubuk Hulu pada tanggal 17 Oktober 2019 agar yang bersangkutan (SN) dapat melengkapi surat keterangan Ijazah SD dan SMP dari Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
Kemudian pada tgl 22 Oktober Plt.Kadis Pendidikan Batubara Ilyas Sitorus menerbitkan Surat Keterangan Tamat Sekolah untuk Ijazah SD. Sedangkan batas masa perbaikan verifikasi berkas hanya dari tgl 17 hingga 19 Oktober 2019.
Setelah mendengar keterangan ke empat saksi Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjut pada sidang berikut (Selasa pekan depan) dengan agenda menghadirkan saksi oknum guru yang menyatakan bahwa SN tamat SD.(red)