BATU BARA.Ersyah.com l Masyarakat Kabupaten Batubara khususnya diseputaran Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih meminta agar tempat hiburan mlam seperti cafe remang-remang dan tempat karaoke disepanjang bantaran sungai Desa Sipare-pare yang masih beroperasi agar segera ditutup karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah dibulan Ramadhan dan berpuasa apalagi ditengah pandemi Covid-19.
Hal itu terkuak dilaman facebook salah seorang Tokoh Agama Kecamatan Air Putih bernama Hamzah dan mengatakan, “Kemana lagi masyarakat hendak mengadu, diadukan ke pihak yang berwenang tidak ada tanggapan. Kalau masayarakat yg turun di bilang anarkis. Nanti FPI lagi yg disalahkan. tegasnya kepada ersyah.com (8/5)
Dalam sebuah surat pernyataan terlampir tanda tangan masyarakat Kecamatan Air Putih yakni warga Desa Titi Payung sebanyak 81 tanda tangan dan warga Desa Sipare-pare sebanyak 92 tanda tangan dan menyatakan sangat keberatan dengan adanya bangunan warung, cafe remang-remang, karaoke tersebut agar segera ditutup dan dibongkar.
Pada surat pernyataan tersebut masyarakat menyatakan bahwa dengan adanya warung/cafe remang-remang dan karaoke disepanjang bantaran sungai di Desa Sipare-pare sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan disekitarnya.
Yang mana pada pernyataannya masyarakat meminta kepada Pemerintahan Kabupaten Batubara dalam hal ini Satpol PP, beserta Kepolisian Resort Batubra, dan Koramil agar segera menindak lanjuti surat yang mereka layangkan tersebut agar menutup tempat hiburan yang diduga menyediakan minuman keras (beralkohol), wanita penghibur (PSK), dan perjudian.
Dengan tembusan pada Yang Terhormat Bupati Batubara, DPRD Batubara, Satpol PP Batubara, Bapak Camat Kecamatan Air Putih, Kapolsek Indrapura, Koramil 02 Air Putih, terlampir 2 lembar surat berisikan tandangan atas pengecaman masyarakat Kecamatan Air Putih yang diketahui oleh Tokoh Agama dan Masyarakat ditandatangai, Titi Payung 18 April 2020.
Sebagai informasi bahwa sebelumnya pihak Pemerintahan Kabupaten Batubara dalam hal ini Dispora Kabupaten Batubara sudah melarang beroperasinya tempat hiburan ditengah pandemi Covid-19 dalam surat edarannya Nomor : 556/288 tertanggal 30 Maret 2020 perihal Pemberitahuan dan Himbauan kepada pengelola Usaha dan Jasa Pariwisata untuk menghentikan dan menunda aktivitas seperti Objek Wisata Pantai, Karaoke, dan Tempat Hiburan Malam, Refleksi. Yang mana dalam himbauan itu tertulis sampai waktu yang tidak ditentukan mengingat pandemi Covid-19 masih berlanjut.
Sampai berita ini diterbitkan tim mencoba untuk mengkonfirmasi pada Dinas terkait untuk tindak lanjut surat yang dilayangkan masyarakat Kecamatan Air Putih. (m.02)