393 Gram Sabu Direbus dan Dibuang ke Septic Tank

Foto: Petugas narkoba dan kejaksaan Batubara saat merebus sabu dalam air mendidih.(ersyah.01)

BATU BARA.Ersyah.com l Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Hendry David Tobing SH memimpin pemusnahan 393 narkotika jenis sabu, Rabu (13/5) di halaman samping Mapolres Batubara.

Pemusnahan ini disaksikan perwakilan Kepala BNNK Kabupaten Batubara, petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Poldasu, guna memastikan sabu. Mewakili Kejari Batubara dan tersangka pemilik sabu.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara merebus ke dalam air mendidih dan dibuang septic tank.

iklan

Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Hendry David tobing kepada Wartawan menjelaskan, sabu yang dimusnahkan hasil penangkapan bulan April 2020. Dengan tersangka S alias Ec (53) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, ditangkap di pabrik peleburan PT Inalum Kecamatan Sei Suka.

“Kita tetap serius dalam pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Batubara,”sebutnya.

Kepada wartawan tersangka S menerangkan kronologis pelariannya sampai dirinya diamankan pihak Security PT Inalum.

“Saya hanya disuruh mengantar mau menemui pemilik barang itu tapi saya kesasar masuk Pabrik Inalum dan ditangkap lalu diserahkan ke Polisi”, katanya sembari mengaku baru pertama kali mengantar sabu. (Red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *