Jadi Terdakwa Ijazah Palsu, Bupati Zahir Didesak Copot Kades Lubuk Hulu

Foto: Oknum Kades Lubuk Hulu sebagai terdakwa pengguna Ijazah palsu dihadapan majelis hakim saat dipersidangan.(ersyah.ist)

KISARAN.Ersyah.com l Tokoh Masyarakat Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Nariok berharap agar Pemerintah Daerah mestinya sudah bertindak tegas untuk segera menonaktifkan oknum Kades yang menyandang status terdakwa dengan ancaman 6 tahun penjara berdasarkan Undang Undang No. 6 tahun 2014 Pasal 41.

Dan, ini diperkuat lagi pada pasal 9 ayat C Permendagri No. 82 Tahun 2015, dijelaskan Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota karena : dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara dipengadilan.

“Justru kita binggung dan aneh di Batubara ini, seorang kades yang berstatus terdakwa masih bisa bekerja, bahkan mengelola anggaran. Seharusnya di situasi pandemic virus corona ini, masayrakat desa justru butuh pemimpin desa yang jujur dan adil sebagai pengayom,” tegasnya.

iklan

“Hukum itu jangan hanya tajam kebawah namun tumpul ke atas”, ujar Nariok kepada wartawan di Lima Puluh usai pulang dari PN Kisaran mengikuti sidang Kades Lubuk Hulu, Selasa (12/5/20).

Sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Kades Desa Lubuk Hulu Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara kembali digelar Selasa (12/5/20) dengan agenda mendengar kronogis perolehan Ijazah SD oleh terdakwa Saharuddin.

Pada persidangan tersebut, terdakwa Saharuddin pengguna ijazah palsu oknum kades Desa Lubuk Hulu atas permintaan majelis hakim dipimpin Ulina Marbun, menyampaikan kronologis di depan majelis hakim.

Saharuddin, ia mendapatkan ijazah SD pada saat seminggu setelah ujian akhir. Ketika itu Alm. Sahar guru wali kelas IV datang menjemput Saharuddin untuk ikut ujian akhir susulan disekolah yang berlangsung selama seminggu.

Setelah satu bulan kemudian, Saharuddin diberi kabar kalau dia dinyatakan lulus. Namun ijazah Saharuddin baru diantarkan ke rumah oleh Alm Sahar setelah satu tahun kemudian.

Lalu Majelis hakim memanggil terdakwa agar kedepan dan memperlihatkan perbedaan ijazah terdakwa dengan ijazah pembanding terkait perbedaan ijazah.

JPU kemudian kembali membacakan keterangan saksi Winni Anggreini pada persidangan sebelumnya.

Sebelumnya saksi Winni Anggraini Kabid Program Dinas PMD yang juga Wakil Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Batubara mengatakan ijazah SD sampai ijazah terakhir minimal SMP adalah berkas wajib. Juga dikatakan saksi bahwa pelaksaan Pilkades harus sesuai dengan Perbup No. 37 Tahun 2019.

Kemudian JPU menanyakan tentang hasil verifikasi yang sudah lewat batas waktu yang dijawab saksi Winni dengan menegaskan bila lewat masa verifikasi yang sudah ditetapkan terhitung dari tanggal 17 s/19 oktober 2019 wajib di diskualifikasi.

JPU menanyakan tentang penerimaan perbaikan berkas yang sudah melewati batas waktu terakhir perbaikan berkas yaitu tanggal 17-19 Oktober 2019. Sedangkan hasil verifikasi ijazah SD dari Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara baru terbit tertanggal 22 Oktober 2019.

Mengenai ini Saharuddin berdalih bahwasannya Ketua Panitia Pilkades Lubuk Hulu Zainuddin memberikan tambahan waktu masa verifikasi namun hanya berdasarkan lisan.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *