BATU BARA.Ersyah.com l Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Batubara, drg Wahid Kusairi meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara agar menghapus data satu orang terkena kasus Covid-19 dari Kabupaten Batubara.
Awalnya informasi beredar melalui media sosial mengenai satu orang warga Tanjung Tiram Kabupaten Batubara dinyatakan positif Covid-19. Namun setelah diselidiki warga tersebut bukan domisili menetap di Kabupaten Batubara.
Demikian ditulis Jubir Gugus Tugas Covid-19 drg Wahid Kusairi melalui pesan WhatsApp diterima ersyah.com, Rabu malam (27/5).
drg Kusairi yang juga Kadinkes Batubara itu melalui pesan nya menjelaskan, Surat keterangan pihak RS. USU dengan dokter pemeriksa dr. Riyadh Ikhsan M. Ked (DV), Sp. KK, FINDSDV. Beredarnya berita di media sosial tentang Surat Keterangan dari RS USU dengan dokter pemeriksaan, Direktur Yanmed dan Keperawatan (Ketua PIE RS USU) yang menerangkan atas nama inisial AF (36) memang benar bealamatkan KTP Jalan Rakyat No 146 Lingk VIII Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Setelah kami cross check kembali kepada keluarga di Alamat tersebut melalui Kepala Desa dan Bidan Desa, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan sudah lama tidak pulang kampung atau berdomisili di alamat itu. Bahkan pada hari raya Idul Fitri pun AF tidak pulang ke rumah keluarganya.
“Hasil cross check dilapangan AF merantau di kota Medan dengan alamat yang berpindah-pindah. Kemudian hasil pemeriksaan swab terhadapnya pada tanggal 22 Mei 2020 hasil positif, pada itu SUMUT Tanggap Covid-19 telah mengumumkan data kasus Covid-19 untuk 33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara tanggal 27 Mei 2020 pkl 17.00 wib, bahwa di Kabupaten Batubara telah ditemukan 1 (satu) orang kasus positif Covid-19,”katanya.
Nama tersebut selama ini tidak ada dalam data Penyelidikan Epidemologi (PE) Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara baik itu berstatus sebagai ODP, PDP, OTG maupun Pelaku Perjalanan. Memang kata Kadinkes, AF memiliki KTP Kabupaten Batubara tetapi tidak berdomisili di Kabupaten Batubara, maka kasus Positif Covid-19 tersebut tidak bisa ditempatkan sebagai kasus di Kabupaten Batubara.
“Kami meminta kepada GTPP Provsu agar menghapus data kasus tersebut dari Kabupaten Batubara,”pinta Wahid.
Diakhir pesannya Kadinkes Batubara juga menuliskan, bahwa tanggal 27 Mei 2020 pukul 15.30, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Batubara telah menerima 50 orang terkait TKI/PMI dari Malaysia masuk ke Batubara dan berasal dari kabupaten/kota yang berbeda.
Dari Kabupaten Batubara sebanyak 20 orang, Kota Tanjung Balai sebanyak 14 orang, Kabupaten Langkat sebanyak 6 orang, Kabupaten Kudus 2 orqng, Kota Surabaya hanya 1 orang, Kabupen Aceh timur 2 orang Provinsi Sumatera Selatan 2 orang, Kabupaten Lampung hanya 1 orang, Kota Medan 1 orang, dan Kabupaten Asahan 2 orang.
Tenaga Medis telah melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE), dan ditemukan bergejala 8 orang dan telah dilakukan Rapid Test dengan hasil negatif. 1 orang meninggal dunia diatas kapal dan telah dikebumikan sesuai protokol Covid -19. Sisanya telah masuk tempat Karantina di SMK Negeri 1 Lima Puluh Desa Kuala Gunung Kecamatan Datuk Lima Puluh,’terang drg Wahid Kusairi. (m.02)