BATU BARA.Ersyah.com l Idris, Kepala Desa (Kades) Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Terpadu Polres Batubara atas perusakan aset desanya, Sabtu (23/5).
Kepada wartawan, Selasa (2/6) Idris menjelaskan, kejadian pengrusakan itu pada Jum’at tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 09.30 Wib. Pengaduan atas pengrusakan aset pemerintah Desa Simpang Gambus berupa 1 unit laptop berisi data desa, 1 set meja kursi serta 1 unit HP android milik operator desa.
“Kedua Oknum LSM itu Herman dan Alianur ketika itu meminta data penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) serta mempertanyakan ketidakadilan penerima BST. Mereka datang, salah seorang langsung melakukan perekaman video menggunakan HP android. Sementara saat itu pihak desa sedang sibuk mengurus pembagian BST,”kata Idris.
Ia saat itu telah menjelaskan data ada di Dinsos Batubara. Sedangkan pihak desa hanya mengusulkan nama nama warga yang layak menerima bantuan.
“Tapi nama nama yang muncul berdasarkan data Kemensos tahun 2015 sehingga banyak yang tidak sesuai. Ketika pendataan tahun 2015 warga yang saat ini tergolong mampu masih hidup dibawah standar namun setelah 5 tahun ekonominya telah membaik, tapi tetap tercantum sebagai penerima BST,”ujar Kades.
Tidak terima penjelasan Kades, salah seorang oknum LSM langsung marah-marah dan memukul meja dan kursi kerja kantor. Akibatnya laptop dan HP mengalami kerusakan, demikian pula meja dan kursi.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang G Hutabarat SH melalui Kanit Resum Ipda Arianto Sitorus membenarkan pengaduan Kades Simpang Gambus.
Terhadap tersangka dipetsangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.(red.01)