BATU BARA.Ersyah.com l Sebanyak 272 jama’ah haji (reguler) Kabupaten Batubara ditunda keberangkatannya akibat pandemi Covid-19, sesuai Keputusan Mentri Agama RI nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jama’ah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2020, 1441 H/2020 M.
Demikian dikatakan Kakan Kemenag Kabupaten Batubara H Ahmad Sofyan MA didampingi Kasi Haji Dra Refiyenti diruangan kerjannya, Rabu (3/5).
Dijelaskan, jama’ah haji yang berangkat ditahun ini, berjumlah 272, kemudian Mentri Agama melalui surat nomor 494 tahun 2020 mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini. Dengan argumentasi sampai saat ini pihak Arab Saudi belum memberikan kepastian pelaksanaan ibadah haji termasuk seluruh dunia untuk tidak mengerjakan ibadah haji.
Kemudian atas dasar pertimbangan keselamatan, kesehatan dan kenyamanan jama’ah haji, karena jama’ah haji harus butuh persiapan yang cukup matang.
“Jama’ah haji bukan dibatalkan keberangkatannya namun ditunda, karena jika dibatalkan berarti ada sebelum atau sesudahnya yang diberangkat semasa pandemi Covid-19 ini. Intinya hingga sampai saat ini belum ada keputusan yang resmi dari Pemerintah Arab Saudi tentang penundaan jamaah haji,”ujar Sofyan.
Kebijakan Pemerintah RI melalui Kementrian Agama untuk menunda keberangkatan jamaah haji sebagai upaya Pemerintah untuk melindungi warga negaranya semasa pandemi Covid-19. Keputusan disampaikan langsung Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa 2/3/2020 kemarin. (m.02)