Satu Tersangka Bersama 8,94 Sabu Diamankan BNN Batubara

Foto: Kepala BNNK Batubara AKBP H Zainuddin SAg SH didampingi Kasi Pemberantasan Kompol H Hendra memperhatikan barang bukti sabu.(ersyah.01)

BATU BARA.Ersyah.com l Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batubara berhasil menangkap TW (30 ) pengedar sabu warga Dusun Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Sergei.

“Tim BNN dipimpin Kasi Berantas, Kompol H.Indra menangkap TW tepatnya di Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Batubara pada tanggal 28 Mei 2020 lalu,”kata  Kepala BNN Kabupaten Batubara AKBP H.Zainuddin SAg SH didampingi Kasi Berantas Kompol H.Indra , saat Konfrensi Pers di kantor BNN Batubara, Rabu (3/6).

Dijelaskan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti dua paket sabu yang dikemas dalam klip plastik transparan seberat 8,94 Gram, satu unit HP merk Samsung, satu unit HP merk Oppo, serta satu unit Motor Supra X tanpa Plat nomor.

iklan

“Pelaku sudah lama dilakukan penyelidikan BNN, sehingga saat ditangkap bisa berjalan mulus tanpa perlawanan dari TW,”ujar Zainuddin.

TW dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun.(red.01)

 

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *