Target Cari Sabu di Tanjung Tiram, Polisi Malah Temukan Senpi dan 3 Tersangka

Foto: Tiga tersangka diapit tim Sat Reskrim Polres Batubara.(ersyah.ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Tim Satuan Narkoba Polres Batubara bekerjasama Tim Satuan Reskrim membekuk tiga orang pria warga Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, diduga terlibat peredaran narkotika diwilayah Tanjung Tiram dan kepemilikan senjata api.

Ketiganya inisial HT alias Tison (31) nelayan warga GG Solo Desa Suka Maju, FM alias Faisal (34) nelayan warga GG Saudara Dusun 1 Desa Bogak dan R alias Amat (35) nelayan warga Dusun VII Desa Pahlawan.

iklan

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat SH MH kepada wartawan, Rabu (10/6) menjelaskan, ketiga tersangka yang bekerja sebagai nelayan ditangkap dari lokasi berbeda, karena kepemilikan senpi ilegal.

Dijelaskan Bambang, pengungkapan kasus kepemilikan Senpi rakitan beserta pelurunya, terjadi Kamis 21 Mei 2020, sekira pukul 15:30, di dalam Rumah di Gang Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.

Kala itu tim Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat, sedang melakukan penggerebekan narkoba di tempat itu hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan, terhadap Hermansyah Tison alias Tison yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Begitu petugas tiba di rumahnya Tison berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Tison, ditemukan satu pucuk senpi rakitan dan amunisinya sebanyak 2 butir.

Tim Satres Narkoba selanjutnya menyerahkan kasus senpi tersebut ke Sat Reskrim Polres Batubara. Dengan temuan tersebut, Unit Resum Sat Reskrim Polres Batubara melakukan penyelidikan.

Beberapa hari kemudian petugas berhasil meringkus tersangka HT alias Tison di persembunyiannya.

Setelah diinterogasi petugas, Tison mengaku memiliki senpi rakitan tersebut sejak 20 hari terakhir. Tison mengaku memperoleh senpi tersebut dari Rahmat alias Amat Lokuk.

Atas pengakuan Tison, petugas gabungan Polres Batubara melakukan pengejaran dan meringkus Rahmat alias Amat Lokuk juga dari tempat persembunyiannya.

Untuk mengetahui asal senpi rakitan berikut peluru tersebut, petugas mencecar Rahmat alias Amat Lokuk, sehingga diketahui senpi yang diserahkannya kepada Tison diperoleh dari Faisal.

Berdasarkan pengakuan Amat Lokuk tanpa menunggu lama petugas gabungan berhasil meringkus Faisal.

Saat diperiksa, Faisal mengaku mendapatkan dan menerima senpi rakitan tersebut dari Andre di Panipahan Riau.

Tersangka senpi tersebut sudah sekitar 3 bulan berada pada dirinya, sebelum diserahkan kepada tersangka Rahmat alias Amat Lokuk.

Hingga saat ini tim Sat Reskrim Polres Batu Bara masih melakukan pengejaran terhadap Andre. Ketiga tersangka dijerat sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12/ 1951. Barang Bukti yang ditemukan dan disita berupa satu pucuk Senpi genggam rakitan, berikut dua butir amunisi (peluru) disita dan diamankan sebagai barang bukti.(Red.01)

 

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *