BATU BARA.Ersyah.com l HT alias Tison (31) warga Gang Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, tersungkur dan tak berdaya setelah dihadiahi timah panas oleh polisi.
“Terduga bandar Narkoba ini, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) tim Sat Narkoba Polres Batubara, terkait dugaan kepemilikan Senjata Api rakitan ilegal,” kata Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Henry DB. Tobing SH melalui KBO Satres Narkoba Iptu Yahman kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (10/6). Iptu Yaman menjelaskan, tersangka HT alias Tison adalah terduga bandar Narkoba, saat diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 22.00 Wib di Dusun Kenanga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, dari penggeledahan badan ditemukan 3 paket sedang Narkotika jenis sabu seberat 0, 6 gram. Karena mencoba melarikan diri sewaktu dilakukan pengembangan, petugas terpaksa melakukan penembakan pada betis kanan tersangka.
“Tison ini telah pernah dilakukan penggerebekan di runahnya Gang Solo Desa Sukamaju, Kamis 21 Mei 2020. Saat itu ia berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat di Gang Solo Desa Sukamaju. Begitu petugas tiba dirumahnya Tison melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidurnya ditemukan satu pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan dan amunisinya sebanyak 2 butir.(red.01)