KISARAN.Ersyah.com l Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dipimpin hakim Ketua Dr U liana Marbun, SH, MH memutuskan vonis bebas Saharuddin alias Buyung Kepala Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara, atas dugaan penggunaan ijazah palsu, Selasa (23/06/2020), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara mengajukan kasasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batubara Essa Dendra menjelaskan, pihaknya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan didasari memori kasasi, karena fakta hukum tidak sesuai dan majelis hakim hanya memakai keterangan ibu roina sementara Perbup tahun 2018 yang di sampaikan itu tidak ada.
Essa Dendra menerangkan, di memori kasasi diuraikan hal-hal yang tidak diterapkan dalam mengadili perkara tersebut dan hal-hal yang tidak diperhatikan oleh majelis hakim sehingga diberikan vonis bebas terdakwa Saharuddin.
“Hakim hanya memegang satu keterangan saksi bahwasanya terdakwa benar belajar di Sekolah SD Tanah Itam Ulu, namun kesannya tidak memperhatikan keterangan saksi lainnya,”ujarnya.
Sementara itu masyarakat Desa Lubuk Hulu yang hadir mendengarkan putusan hakim kurang lebih 45 orang mengaku sangat kecewa atas putusan majelis hakim disampaikan DR Ulina Marbun dan kesannya tidak menganut ke jujuran.
Bambang salah satu tokoh pemuda desa setempat didampingi Suwardi Manto dan beberapa toko masyarakat Lubuk Hulu lainya menyampaikan kekecewaanya atas putusan hakim. Mereka mendukung JPU untuk melakukan kasasi ke Makamah Agung.
Hal ini tidak berkeadilan, fakta persidangan jelas dari teman sekolah SN, menyatakan bahwa tidak tamat sekolah, sama dengan hasil penyelidikan kepolisian bahwa pemalsuan. Masalah ini muncul bukan karena masalah politik runtut dari Pilkades Lubuk Hulu pada 2019 lalu, ini jelas mencoreng dunia pendidikan di Indonesia.
“Kita mendukung langkah yang diambil JPU untuk membuat kasasi kasus ini,”tukas Bambang.(tim)