Terima Perjanjian Tertulis, Buruh Akan Dimediasi 7 Hari Kedepan

iklan
Foto: Sekretaris Perusahaan PT Inalum Mahyarudin Ende memperlihatkan surat perjanjian tertulis kepada perwakilan buruh.(ersyah.04)

BATU BARA.Ersyah.com l Hampir satu jam berorasi didepan pintu pelabuhan Kuala Tanjung, Rabu (8/7) akhirnya pewakilan buruh diterima untuk bermediasi dengan menagemen PT Inalum. Perwakilan massa berjumlah 15 orang berasal dari beberapa perusahaan Outsourcing, mahsiswa dan masyarakat. Sedangkan pihak PT Inalum diwakili Mahyarudin Ende merupakan Sekretaris Perusahaan dan Bambang Heru Meneger Humas.

Dalam pertemuan itu M. Yusri, menyampaikan tindakan diskriminatif yang diterima para buruh dari perusahaan penyedia tenaga kerja yang mmpekerjakan mereka.

iklan

“Kami datang menuntut keadilan, tolong bayar pesangon kami, bayar THR kami, kalau memang perusahaan tampat kami bernaung diambil, tolong jelaskan keberlangsungan hidup kami,” ucap Yusri.

iklan

“Saya dilaporkan kepolsek Indrapura gara-gara saya melayamgkan surat mediasi ke mediator pak,” tambah Yusri.

Ada 15 poin tuntutan buruh yang tertuang dalam statemen aksi, diantaranya mendesak hak normatif buruh, menolak Pemberhangusan Sarikat, meminta PT Inalum menghapuskan Outsourcing.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Humas PT Inalum Bambang Heru  berjanji segera menelusuri fakta-fakta yang telah disampaikan dan memanggil pihak kontraktor penyedia tenaga kerja.

“Kita menampung setiap tuntutan bapak-bapak akan kita coba mengkonfirmasi permasalahan ini ke pihak kontraktor, dan semua tuntutan ini akan kami sampaikan ke pimpinan,”janjinya

Kurang puas dengan jawaban humas tersebut, perwakilan buruh meminta dibuatkan pernyataan tertulis bahwa pihak PT Inalum sebagai user akan menindaklanjuti tuntutan buruh jangan hanya berjanji

“Kami meminta dalam waktu 7 hari kedepan sudah harus ada progres tindak lanjut dari tuntutan kami ini. Bila tidak kami akan melakukan aksi yang lebih besar,”tukas Arwan perwakilan mahasiswa.

Sekretaris Perusahaan PT Inalum Mahyarudin Ende menyanggupi tuntutan buruh dalam bentuk perjanjian tertulis yang ditandatanganinya dan perwakilan massa. Dengan rentang waktu 7 hari akan ada lagi mediasi antara buruh dan kontraktor penyedia tenaga kerja yang di fasilitasi PT Inalum.

Usai menerima jawaban itu dan menerima perjanjian tertulis massa lalu membubarkan diri dengan tertib.(04)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *