BATU BARA.Ersyah.com l Badan Pengelolaan Pendapatan Pajak dan Distribusi Daerah Kabupaten Batubara diduga selama ini telah menerima pajak ‘siluman’ dari restoran RM 100 yang berada di jalinsum Indra Pura – Tebing Tinggi.
Dugaan ini mencuat disebabkan oleh keberadaan RM 100 itu sendiri berdiri di tepat di bibir sungai Alang Tahan Sei Suka yang merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal ini mengakibat NJOP RM 100 tidak dapat di ukur, yang berarti pajak PBB nya tidak dapat dihitung. Kuat dugaan Pemkab Batubara selama ini hanya menerima pajak Restoran RM 100, sedang Pajak PBB tidak.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Rizali saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya Selasa (14/7) mengatakan belum mengetahui perihal Pajak PBB RM 100.
“Terkait pajak restoran RM 100 mereka sudah melakukan setiap bulannya, sedangkan pajak PBB nanti saya cek lagi ada diterbitkan sppt nya atau tidak” ujar Rizali.
Seperti diketahui tidak boleh ada bangunan permanen yang berdiri di DAS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sugai dan Garis Sempadan Danau tertanggal 20 Mei 2015.
Dalam dokumen Permen menyebutkan, garis sempadan pada sungai tidak bertanggul (ada bangunan penahan banjir) di dalam kawasan perkotaan minimal berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang atau sama dengan tiga meter.
Kemudian garis sempadan paling sedikit berjarak 15 meter untuk kedalaman lebih 3 meter sampai 20 meter dan paling sedikit berjarak 30 meter untuk kedalaman di atas 20 meter paling sedikit berjarak 30 meter.(Is.04)