BATU BARA.Ersyah.com l Manager Pengelola rumah makan RM 100 Nur Husna Lubis, mengaku tidak pernah mendapatkan teguran apa pun dari Pemkab Batubara terkait adanya bangunan di areal DAS.
“Bangunan kita temporer, sewaktu-waktu kita siap merobohkan bila Pemkab Batubara minta,”kata Nur Husna menjawab ersyah.com saat dikonfirmasi, Rabu (15/7), sekira pukul 17.00 wib, di RM 100 Indra Pura.
Ditanya apakah Pemkab Batubara tidak pernah memberi himbauan atau teguran terkait bangunan yang berdiri di DAS, Nur Husna mengatakan tidak pernah.
“Merekakan makannya disini pak, mereka pun yang duduk disini, dan mereka menganggap bangunan kita tidak permanen,” ujar Nur Husna.
Terkait besaran pajak PBB yang disetorkan RM 100 dan bagaimana Pemkab mengitung pajak bangunan yang berdiri di atas DAS, Nur Husna tidak bersedia memberitahukan.
“Bapak tanyakan aja ke Dispenda mengenai hal itu pak” tutup Nur Husna.
Tidak pernahnya Pemkab Batubara memberi sosialisasi terkait DAS, dan memberi teguran terhadap bangunan yang berdiri diatas DAS menjadi pertanyaan besar.
Seperti diketahui tidak boleh ada bangunan permanen yang berdiri di DAS. Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sugai dan Garis Sempadan Danau tertanggal 20 Mei 2015. (Is.04)