Soal Pajak ‘Siluman’, Menager Pengelola Berkilah Taat Pajak

 

Foto: Nur Menager Pengelola RM 100 saat memberikan keterangan kepada ersyah.com. (ersyah.04)

BATU BARA, Ersyah.com | Dugaan Pajak ‘Siluman’ pada Pajak PBB di RM 100 yang berdiri di bantaran Sungai Alang Tahar Sei Suka, Kabupaten Batubara terus menjadi menjadi sorotan.

Manajer Pengelola RM 100, Nur Husna Lubis saat dikonfirmasi Ersyah.com, Rabu (15/7) terkait pajak PBB terkesan berkilah dengan mengatakan menagemen rumah makan itu tetap taat pajak setiap tahunnya untuk pajak PBB.

iklan

“Setiap tahunnya kita bayar pajak bang. Kita melakukan pembayaran melalui bank,”katanya.

Menjawab wartawan saat diminta memperlihatkan bukti pembayaran, Nur Husna mengatakan, ia tidak bisa melihatkan bukti setoran pajak.

“Saya tidak bisa menunjukkan slip bukti pembayaran pajak PBB kita bang,”ujarnya.

Nur Husna saat ditanya boleh dilihat bukti pembayaran mereka.

Terkait RM 100 yang mendirikan bangunan permanen di DAS, Nur Husna berdalih bahwa Pemkab tidak pernah menegur menagemen.

“Kita tau tentang DAS bang, tapi mereka (pejabat pemkab Batubara) sering makan disini. Kenapa kita tidak pernah ditegur kalau memang salah bang,”tambahnya.

Ia juga mengatakan siap melakukan pembongkaran jika diminta.

“Bangunan kita temporer bang, kalau memang tidak boleh kata Pemkab Batubara, kita siap untuk di robohkan,”kilah Nur Husna.

Seperti diketahui tidak boleh ada bangunan permanen yang berdiri di DAS. Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sugai dan Garis Sempadan Danau tertanggal 20 Mei 2015.

Dokumen Permen menyebutkan, garis sempadan pada sungai tidak bertanggul (ada bangunan penahan banjir) di dalam kawasan perkotaan minimal berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang atau sama dengan tiga meter.

Kemudian garis sempadan paling sedikit berjarak 15 meter untuk kedalaman lebih 3 meter sampai 20 meter dan paling sedikit berjarak 30 meter untuk kedalaman di atas 20 meter paling sedikit berjarak 30 meter.(Is.04)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *