BDR di Perpanjang, Wali Murid: Tidak Efektif Banyak Biaya, Untuk Makan Sulit

Foto: Kadis Pendidikan Ilyas S Sitorus SE MPd bersama Bupati Batubara.(ersyah.ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Kesehatan dan Keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga merupakan prioritas utama. Bahkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran dimasa pandemi saat ini diterapkan belajar dari rumah (BDR) bagi siswa/siswi.

“Hal ini merujuk beberapa Surat Keputusan maupun Surat Edaran terkait dengan pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19 ini,”kata Bupati Batubara, Ir H Zahir, MAP usai memimpin pertemuan terkait perpanjangan Belajar Dari Rumah, Jum’at (24/7) di Pendopo Rumah Dinas Kompleks Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka.

Dikatakan BDR disesuaikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020, dan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. Surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor: 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dimasa Pandemi COVID-19, dan Surat Edaran GTPP Covid-19 Provinsi Sumatera Utara Nomor: 222/GTCOVID-19/VII/2020 tentang larangan melakukan proses Pembelajaran Tatap Muka. “Berdasarkan seluruh SE itu diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Batubara untuk melaksanakan belajar mengajar dari rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 8 Agustus 2020,”ujarnya

iklan

Sementara itu menurut Kadis Pendidikan Ilyas S Sitorus SE MPd, bahwa Belajar Dari Rumah (BDR) pada tahun ajaran 2020/2021 dimasa Pandemi COVID-19 diperpanjang sampai dengan 8 Agustus 2020, dan itu sesuai berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor: 420/4343 tanggal 24 Juli 2020.

“Belajar dari rumah dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring) atau kombinasi keduanya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan,” katanya

Proses belajar dari rumah melalui laman ‘https:// belajar.kemdikbud.go.id’ dilaksanakan sesuai kondisi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum. Terhadap guru dan tenaga kependidikan agar tetap bertugas disekolah sesuai jam kerja tugas pokok dan fungsi masing-masing, dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Kepala Satuan Pendidikan wajib memantau tenaga pendidik dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan BDR, dan  orang tua/wali, agar menjaga, mengawasi anak melakukan pendampingan, dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu sarana prasarana pembelajaran,”pintanya.

Terpisah sejumlah wali murid kepada ersyah.com di Kecamatan Nibung Hangus, merasa keberatan dengan pembelajaran jarak jauh, karena pembelajaran tersebut tidak efektif dan menguras banyak biaya.

“Anak saya SMP sering ketinggalan materi pembelajan, karena keterbatasan ekonomi untuk membeli Handphone Android dan kuota internet. Bahkan tugas yang diberikan guru melalui group whatsApp sering telat, karna untuk belajar daring harus menunggu kakaknya pulang kerja untuk dipinjamkan HP nya. Jangankan buat beli Android buat keperluan sehari-hari saja sulit, apalagi masa Covid-Covid ini,”tungkasnya. (m.02)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *