BATU BARA.Ersyah.com l Pemerintah yang paling bawah adalah desa, sudah semestinya melek dalam mengatasi permasalahan Narkoba, sebab Kabupaten Batubara termasuk daerah yang rawan bahaya Narkoba.
Banyaknya pemuda di desa terlibat dan terjerat dalam kasus Narkoba, seperti sabu dan ganja, extaci dan baru-baru ini terjadi di Kecamatan Tanjung Tiram.
“Kita minta Pemkab Batubara melalui Dinas PMD lebih serius melaksanakan instruksi Presiden RI, No 2 tahun 2020,”ungkap Ketua Satma AMPI Batubara, Syahnan Afriansyah, Kamis (13/8) di Lima Puluh.
Dijelaskannya, DPD Satma AMPI baru saja melakukan audiensi ke kantor BNNK Batubara yang diterima langsung kepala BNNK, AKBP Zainuddin, S.Ag SH.
Dalam pertemuan terungkap bahwa penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah pada level bahaya. Bahkan jumlah angka pengguna barang terlarang tersebut begitu besar jumlahnya dan sampai menyerang kejiwaan penggunanya. Sehingga melalui instruksi Presiden No.02 tahun 2020 penting untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di seluruh pemerintahan desa se Kabupaten Batubara.
“Harapan kita melalui pelaksanaan inpres ini pemahaman dan kesadaran masyarakat di desa makin tinggi akan bahaya narkoba. Apalagi adanya masyarakat terlibat aktif dalam mensosialisasikan bahaya kepada generasi muda,”ujarnya.
Syahnan juga mengatakan, Pembrantasan obat-obatan di Batubara tidak bisa tergantung terhadap BNNK dan Polisi saja, tetapi semua pemangku kebijakan harus ikut bersama masyarakat.
“Terbitnya Inpres No 2 tahun 2020 ini harus segera disikapi Pemkab Batubara melalui Pemerintahan Desa untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),”pintanya.(D.02)