BATU BARA.Ersyah.com l Upaya Pemerintah untuk mengurangi populasi yang ada didalam tahanan, sebanyak 1.110 narapidana dan anak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku diberikan Remisi Umum.
“Pada HUT ke-75 RI ini sebanyak 1.110 Narapidana di LP Kelas II A Labuhan Ruku menerima remisi yang besarannya dari 1 bulan hingga 6 bulan. Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,”kata Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Yan Rusmanto Bc.IP, S.Sos, MSi, Senin (17/8).
Upacara Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidan dan Anak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Oleh Bupati Batubara, Yan Rusmanto dalam kata sambutannya mengatakan, ‘jika penghuni lapas secara keseluruhan pertanggal 17 Agustus 2020 sebanyak 1.930 orang yang terdiri 384 orang tahanan, dan 1.546 oang Narapidana’.
“Remisi yang telah disetujui terdiri dari Remisi Umum RU I sebanyak 1.082, dan Remisi Umum RU II sebanyak 28 orang, 1 Orang sudah menjalani Asimilasi di rumah , 23 orang masih harus menjalani subdiser p dan 4 orang langsung bisa menghirup udara bebas,” ungkap Yan Rusmanto
Bupati Batubara Ir. Zahir MAP mengatakan bahwa, pemberian remisi ini akan memperkuat motivasi narapidana untuk memperbaiki diri.
“Remisi adalah wujud sikap perbaikan selama menjalani hukuman. Untuk itu saya meminta agar warga binaan berkelakuan baik setelah nanti nya bebas dari Lapas dan saat menjalani hukuman di Lapas,” ujarnya.
70% dari tahanan kita adalah banyak dari narkoba. Untuk itu Bupati Batubara Ir. Zahir MAP meminta pada Kepolisian Resort Batubara harus ada sulusi lain buat pemakai narkoba.
“Jika ditangkap semua pemakai bakalan penuh ini Lapas, Untuk itu yang pemakai dan bukan pengedar narkoba harus ada solusi lain,”pinta Zahir.
Untuk diketahui pihak yang berhak memperoleh remisi adalah, Narapidana dan Anak yang tengah mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya.
Remisi itu sendiri adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Anak) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi itu sendiri diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. (D.02)