Siap – Siap Pedagang Kaki Lima, Dapat BLT Dari Pemerintah

Foto: Kadis Koperindag Kabupaten Batubara Ahmadan Choir.(ersyah.02)

BATU BARA.Ersyah.com l Dampak dari pandemi Covid-19 mengakibatkan seluruh usaha merasakan gejolak perekonomian sehingga membuat pengusaha hampir fakum dan tutup, tak terkecuali UKM di Kabupaten Batubara.

“Sesuai program pemerintah pusat, Pemkab Batubara melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah akan menyalurkan BLT bagi pengusaha mikro/UMKM yang terdampak pandemi Covid-19,”kata Kadis KUKM Ahmadan Chair kepada ersyah.com, Kamis (27/8) diruangan kerjanya.

Dijelaskan, saat ini masih menyiapkan dokumen untuk pelaku usaha supaya tepat sasaran dan tepat arahan, sehingga masih lakukan pendataan sejumlah UMKM yang akan dibantu melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT). Data yang siapkan Dinas UKM Batubara sebanyak 9000 UMKM menengah kebawah yang diperifikasi untuk mendapatkan bantuan melalui Bank BRI.

iklan

“Pendataan dilapangan masih berjalan, pada hakekatnya bantuan ini, pemerintah membantu yang terdampak Covid-19,”ujarnya.

Menjawab wartawan terkait besarannya jumlah dana yang diberikan, Ahmadan Choir mengatakan berapa Dinas yang dipimpinnya masih menunggu juknis. Ada beberapa kriteria UMKM yang dibantu pemerintah yang diutamakan pedagang kaki lima, mempunyai usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

“Pedagang usaha mikro yang sudah hampir fakum akibat kurangnya biaya modal usaha, dapat membuat surat permohonan usulan bantuan,”jelasnya.

Foto: Pedagang Kaki Lima berjualan kelapa muda diwilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.(ersyah.02)

Ahmadan, bantuan BLT yang diperuntukkan bagi UMKM itu untuk menolong para pelaku usaha mikro yang hampir tutup akibat kurangnya biaya modal usaha.

Sebagai informasi berdasarkan pernyataan dari Kementerian Koperasi dan UKM , BLT yang akan digelontorkan senilai Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.

Syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan itu ,sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan, pelaku usaha merupakan warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mempunyai usaha mikro dibuktikan surat usulan dari pengusul, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan suami/istri TNI dan Polri, dan bukan pegawai BUMN/BUMD. (D.02)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *