BATU BARA.Ersyah.com l Untuk meningkatkan kinerja perangkat desa beserta Kepala Dusun, Kades Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus Pindawati terbitkan surat kesepakatan kerja, mulai dari Kaur Desa maupun Kepala Dusun yang berjumlah 11 dusun se-Desa Kapal Merah.
Hal itu diungkapkan Pindawati selaku Kades Kapal Merah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan diruangannya Jum’at, (28/08) mengatakan bahwa, untuk meningkatkan kedisiplinan aparat desa beserta kadus dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan, dan adanya sebuah ikatan kerja dalam hal ini Kepala Dusun terhadap Pemerintah Desa maka diterbitkan surat tersebut.
Dalam surat tersebut tertulis 7 buah poin yang harus disepakati kepala dusun dan perangkat desa lainnya. Dan salah satunya berbunyi pada poin trakhir ‘Apabila saya mangkir diantara poin satu s/d poin keenam maka saya bersedia dikenakan sanksi (dipotong gaji dan gajinya akan diinfakkan) dan di berhentikan’.
Dikatakan Pindawati, selama ini sebelum adanya surat pernyataan, himbauan Desa sering tidak diindahkan oleh beberapa oknum Kadus dan membuat alasan yang tidak kongkrit ketika diberikan piket untuk bertugas dan gotong royong mingguan.
“Sebelum adanya surat pernyataan kesepakatan kerja ini, atas himbuan dan perintah Ibu selaku Kades sering dilanggar. Seperti gotong royong, piket Parades dan Kadus. Atas dasar itu maka terbitlah surat pernyataan,” terang Pindawati.
Meskipun demikian, namun ada saja kepala Dusun yang tidak mengikuti peraturan dan tidak berani menyepakati surat pernyataan perjanjian kerja.
“Tujuan dibuatnya surat pernyataan ini kan bagus, tapi masih ada saja oknum Kepala Dusun yaitu Kadus II tidak mau menandatangani perjanjian kerja, dan tidak memberikan alasan yang kongkrit terkesan bungkam,” ungkapnya.
Selain itu Pindawati mengungkapkan bahwa, Kepala Dusun II atas nama Efendi, sering tidak ikut serta dalam kegiatan gotong royong di Desa Kapal Merah. Hal ini dibuktikan dengan daftar hadir kepala Dusun pada setiap kegiatan gotong royong.
“Pada tanggal 14 Mei 2020, peraturan dan perjanjian kerja sudah disepakati seluruh Kadus dengan menandatangai sebuah surat pernyataan, selain Kadus Dusun II Efendi yang tidak mau menyepakati perjanjian kerja,” jelasnya.
Atas dasar itu, dengan tidak aktifnya Efendi dalam berbagai kegiatan, dan tidak mau menandatangani surat pernyataan perjanjian kerja, maka Pindawati mengambil langkah untuk membuat surat pemberhentian kepala Dusun II Desa Kapal Merah yang dengan tembusan ke Camat Nibung Hangus dan BPD Kapal Merah.
Namun saat ini, Kepala Dusun II yang sudah tidak aktif itu, melakukan protes dan meminta hak gajinya di bulan Mei, sementara ia tidak menyepakati perjanjian kerja tanpa alasan apapun dan sering bolos piket pada saat menjabat.
“Sebelum meminta hak, semestinya penuhi dulu kewajiban, namun kewajibannya tidak dipenuhi, dan enggan menandatangani perjanjian kerja, otomatis tidak ada hak disitu. Dan sesuai berdasarkan yang tertuang pada surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Dusun lainnya, Efendi otomatis dipecat dan gajinya pada bulan Mei itu diwakafkan,” tegas Pindawati.
Selain itu, anehnya eks Kadus II Efendi di bulan Juni lalu membuat surat pengunduran diri, dan berharap agar gajinya pada bulan Mei dikeluarkan.
“Saya berharap kasus ini tidak terulang lagi, karena dengan dibuatnta surat pernyataan kerja itu berfungsi agar perangkat desa bisa lebih disiplin, serta amanah dalam bekerja, sehingga keinginan Bupati dalam membangun khususnya Desa Kapal Merah ujungnya Kabupaten Batubara bisa lebih baik dan maksimal lagi,” tutupnya. (D.02)