Diduga Posting Hina Zahir, TAP Ditahan Polisi

Foto: Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Bambang G Hutabarat SH MH.(ersyah.01)

BATU BARA.Ersyah.com l Diduga mencemarkan dan atau penghinaan lewat media sosial Facebook terhadap Zahir yang merupakan Bupati Batubara, hingga pemilik akun Pewarta Batubara inisial TAP ditahan di sel Polres Batubara.

Pemilik akun Pewarta Batubara ini memosting tulisan yang diduga merugikan orang lain.

iklan

Merasa tidak senang atas konten postingan itu pada 3 Juli 2020, Zahir membuat pengaduan di Polres Batu Bara sesuai LP nomor LP/287/VII/2020/Res. B. Bara tanggal 20 Juli 2020.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat SH MH dikonfirmasi di kantornya, Jumat (4/9/20) membenarkan penahanan TAP,  warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, dietapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/9/20) menjelang tengah malam.

Menurutnya, TAF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan setelah diperiksa secara intensif dan diperoleh cukup bukti.

“Penanganan kasus ini masuk ranah ITE bekerjasama dengan Tim Cyber Krim Poldasu dan semua bukti cukup,”kata  AKP Bambang.

Dijelaskan, pada pemeriksaan TAF mengaku sebagai pemilik akun Pewarta Batubara. TAF juga mengaku menyesal telah membuat postingan yang merusak nama baik Zahir yang saat ini Bupati Batubara.

“Di BAP yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Ia juga minta maaf kepada Bupati Zahir,”ujarnya.

Sementara itu Kanit Tipidter Ipda Wahidin menerangkan, atas perbutan TAF dijerat Pasal 27 jo. Pasal 45 ayat (3) Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Subs Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 316 KUHP Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun.

Dimana disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan barang siapa dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja.

“Dia ditahan sejak tadi malam,”terang Wahidin.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *