Partisipasi Masyarakat: Harapan Dan Tantangan Di Tengah Pandemic Covid 19

Ilustrasi

Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung adalah salah satu perwujudan instrumen demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintah yang lebih demokratis. Dengan sistem ini, maka harapan terwujudnya kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan yang diyakini dapat terealisasi secara menyeluruh, mengingat sistem demokrasi merupakan perintah langsung yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Dari sudut pandang teori, pemilihan umum adalah sarana sekaligus instrumen terpenting bagi demokratisasi. Bagaimanapun, perwujudan demokrasi akan dapat dirasakan secara riil oleh masyarakat ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat pemimpin yang layak memegang tampuk kekuasaan. Tanpa langkah itu, maka kebenaran demokrasi sebagai sarana dalam mewujudkan kedaulatan rakyat masih akan mengundang sejumlah persoalan tersendiri yang kemudian membuka ruang bagi kemunculan gugatan legitimasi pemerintahan yang berkuasa.

Namun, dalam pemilihan Kepala daerah (Pilkada) tahun ini sangat berbeda sekali. Karena ditahun ini kita bangsa Indonesia di beri cobaan berupa adanya pandemi corona desease (covid-19). Dimana kita semua harus mengikuti aturan protokol kesehatan pemerintah. Dalam tataran yang lebih sederhana, pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah di tanah air adalah bagian dari langkah mewujudkan agenda demokrasi secara menyeluruh. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang saat ini akan digelar secara langsung dan serentak di Indonesia adalah salah satu perwujudan komitmen negara demokrasi sebagaimana yang telah digariskan dalam konstitusi. Dengan proses demokrasi di tingkat lokal, maka diharapkan agar keterpilihan para pemimpin di daerah juga mencerminkan aspirasi rakyat yang sesungguhnya.

iklan

Pandemik covid-19 adalah pandemik virus yang menyerang manusia yang bermula di akhir Desember tahun 2019 hingga kini masih terus merebak dan belum ada ditemukan vaksin atau obat penawar virus ini sehinga kita semua ikut menjaga kesehatan kita dan seluruh warga masyarakat dunia. Kita berharap kedepan segera ditemukan vaksin covid-19 ini agar situasi dapat pulih kembali sedia kala dan aktivitas dapat kembali berjalan normal. Setidaknya dengan merebaknya pandemik ini tentu saja merubah cara kehidupan dengan adaptasi dengan virus yaitu protokol kesehatan agar terhindar dari covid-19, begitu pula dengan penerapan pola pemilihan pimpinan kepala daerak Pilkada Gubernur, Bupati, Walikota dan wakilnya yang akan digelar KPU.Tentu situasi menjadi berubah dengan penerapan langkah-langkah antisipasi jangan sampai pemilih yang datang ke TPS menjadi terpapar dan jangan pula sampai ada anggapan TPS menjadi klaster baru dalam penyebaran virus ini. Nah inilah langkah-langkah yang di ambil KPU RI sebagai penyelenggara dalam mengantisipasi agar masyarakat pemilih terhindar dan terbebas dari wabah ini.

Menurut Mahfud MD, berdasarkan pengalaman di Indonesia setidaknya ada dua alasan mengapa pemilihan langsung dianggap perlu. Pertama, pemilihan langsung lebih membuka peluang tampilnya calon pemimpin yang sesuai dengan kehendak mayoritas rakyat. Alasan kedua adalah untuk menjaga stabilitas pemerintahan agar tidak mudah dijatuhkan di tengah jalan oleh parlemen. Sementara Maswadi Rauf dalam makalahnya tahun 2005 menyebutkan bahwa setidaknya ada empat alasan mengapa pemilu kepala daerah (pemilukada) langsung perlu digelar?

untuk membangun otonomi daerah, kedua, menumbuhkan kepemimpinan lokal, ketiga, meningkatkan akuntabilitas publik dan transparansi pemerintah dan keempat adalah proses legitimasi rakyat yang kuat.

Pemilihan kepala daerah secara langsung, merupakan perluasan partisipasi politik rakyat dalam menentukan figur pemimpinnya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sehingga lahir pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan dan aspirasi rakyat  serta memiliki legitimasi politik yang kuat. Itu sebabnya, diperlukan figur kepala daerah dan wakil kepala daerah dan yang mampu membawa daerahnya ke arah perkembangan yang inovatif, berwawasan ke depan, dan siap melaksanakan perubahan yang lebih baik bagi kepentingan daerah yang dipimpinnya. Di dalam itu pun, harapan pemilukada langsung, memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi lokal, keadilan, pemerataan, kesejahteraan rakyat, dan sekaligus memelihara keutuhan dan hubungan yang serasi dan harmonis antara pemerintah dengan rakyat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis berdasar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam konteks lebih luas, legal policy pembentuk undang-undang memaknai frasa “dipilih secara demokratis” menjadi pemilihan langsung merupakan salah satu bentuk konkret asas kedaulatan rakyat.

Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020, memiliki tantangan tersendiri bagi Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. Tantangan yang terkait dengan trust atau kepercayaan, apakah KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah dapat melaksanakan pemilihan sesuai dengan standart pemilu yang bebas dan adil. Pemilu atau pemilihan sebagai sarana demokrasi harus mampu dilaksanakan secara berkualitas dan bermartabat. Itu artinya melalui proses pemilu, kadar demokratisasi sistem politik di suatu Negara akan terlihat. Inilah yang menjadi tolak ukur dalam menilai demokratis tidaknya suatu Negara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemilu merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan dibentuk atas dasar pilihan rakyat, dijalankan sesuai kehendak rakyat, dan ditujukan untuk mensejahterakan rakyat. Idealnya bahwa pemilihan adalah suatu instrumen demokrasi dalam memilih sebagai hak warga negara yang harus dipenuhi dalam situasi apapun termasuk dalam masa pandemik Covid-19.

Namun demikian, di tengah wabah covid-19 ini berbagai sisi kelemahan pemilihan dimasa pandemik  tentu harus diakui pula bahwa sederet pandangan negatif dimata masarakat tentang pemilihan kepala daerah tahun ini. Akan tetapi ketakutan masyarakat itu akan berubah menjadi positif karena sosialisasi terkait langkah-langkah pencegahan dan langka-langkah pengamanan dari penularan yang sedang gencar-gencarnya dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah secara langsung dengan protokol kesehatan. Antisipasi inilah yang menjadi tantangan dan harapan masyarakat yang sekarang ini menjadi penilaian masyarakat sebagai pemilih. Apakah KPU mampu? Apakah KPU siap melaksanakan?

KPU berupaya melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan dan pengamanan dari terpaparnya pemilih terhadap covid-19. Disetiap tahapan-tahapan pemilihan yang sudah berjalan. Masyarakat sudah menilai bagaimana kemarin dalam hal pembentukan dan perekrutan Badan Adhok (Penyelenggara pemilihan ditingkat kecamatan dan desa) yang sudah menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menerapka pola jaga jarak, memakai masker dan menyediakan hand sanitizer, cek suhu tubuh saat wawancara dan ujian serta pada saat pelantikan PPK dan PPS juga menggunakan model secara virtual  serta melakukan tes swab kepada PPK dan PPS yang terpilih. Dari apa yang sudah dilakukan KPU dan langkah-langkah penerapan protokol kesehatan disetiap tahapan membuktikan bahwa masyarakat percaya bahwa pemilihan tahun 2020 ini memang tetap harus dijalankan dan tidak ada karagu-raguan. Menguatnya kepercayaan dan legitimasi pemilihan kepala daerah merupakan salah satu bukti konkret bahwa sistem pemilihan kepala daerah yang sudah direncanakan jauh-jauh hari ini memang harus tetap harus dilaksanakan.

Kita kemarin masih ingat bahwa masyarakat masih belum percaya bahwa pemilihan ini bisa dilaksanakan ditandai dengan pengunduran pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang semula di bulan September diundur menjadi bulan Desember mengingat dampak pandemik ini. Ada 3 (tiga) opsi dalam mementukan kapan pemilihan lanjutan akan dilakukan. Ramai berbagai pihak dan kalangan penggiat demokrasi menyangsikan keberlangsungan pemilihan ini apakan bisa dilaksanakan ditengan merebaknya pandemik ini sehinga kemarin baik Pemerintah, DPR, KPU, BAWASLU, DKPP dan POLRI menggelar rapat terkait penyelenggaraan pemilihan ini yang akhirnya disepakati dilakukan di bulan Desember, tepatnya 9 Desember 2020.

Mengingat dan memperhatikan perkembangan global akan virus korona ini melalui pernyatan dan penjelasan yang dikeluarkan Badan Kesehatan Dunia WHO bahwa virus ini akan terus ada dan vaksinnya juga belum ada maka Pemerintah, DPR, KPU, BAWASLU, DKPP memutuskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang diikuti `270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota mesti harus dilaksankan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kita melihat dari pemberitaan di televisi KPU tengah berupaya dalam hal pendaftaran calon kepala daerah yang berkontestasi dalam pemilihan, KPU sudah mengatur bahwa dalam pendaftaran pun sudah diatur sedemikian rupa dengan menerapkan protokol kesehatan, dengan memakai masker saat mendaftar, menjaga jarak, mengatur antrian dipintu masuk serta tidak memperbolehkan pendukung masuk dan pendukung dilarang berkumpul. Kemudian KPU juga sudah mengatur untuk pelaksanaan kampanye kepada para pelaksana, tim kampanye dan simpatisan untuk menggelar kampanye melalui rapat virtual  dan memanfaatkan teknologi informasi. Begitu juga  dalam simulasi yang tengah dilakukan KPU terkait pelaksanan coblos di TPS, KPU merancang bahwa di TPS sudah disediakan sarung tangan sekali pakai, kemudian tempat duduk pemilih dalam TPS tetap berjarak dan mengatur antrian pemilih jangan sampai berkumpul dalam TPS. Sedangkan alat coblos disediakan satu alat coblos untuk satu pemilih dan pemberian tinta di jari tidak lagi mencelupkan jari ke tinta melainkan dengan di oles dengan cotton buts. Artinya bahwa KPU sudah merancang setiap tahapan pelaksanaan pemilihan tetap memperhatikan protokol kesehatan, pemilih yang datang ke TPS menggunakan hak politiknya aman dan selamat dari terpapar pandemik covid-19.

Maka dari itu melaui tulisan ini saya sebagai masyarakat awam ingin menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam pilkada tahun ini di tengah pandemik covid-19 adalah suatu tantangan kepada penyelenggara pemilu untuk menciptakan pemilu berintegritas, independen, profesional,  efisien dan efektif dalam menyalurkan hak politik sehingga dipercaya publik sesuai petunjuk Peraturan KPU terbaru mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam (corona virus disease). Artinya tantangan kepada KPU untuk melaksanakan pemilihan yang demokratis sehat dan selamat untuk semua.Untuk itu sekali lagi saya sampaikan bahwa KPU dituntut untuk bekerja  menciptakan pemilu yang dengan legitimasi penuh. Upaya-upaya tersebut harus secara massif dilakukan dengan melibatkan semua elemen, baik itu partai Pemerintah, partai politik, LSM, Ormas dan stekholder untuk bersama-sama bergandeng tangan meyakinkan masyarakat bahwa pelaksanaan pemilihan ditengah pandemik covid-19 adalah aman sehat dan selamat. Tidak perlu ada keragu-raguan untuk datang ke TPS mengunakan hak pilih pemilih.

Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan dan penggunan media informasi untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengendalian penularan covid-19 serta pelibatan personel dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS tentu sudah dihitung-hitung oleh penyelenggara pemilihan. Setiap KPU yang melaksanakan pemilihan di tahun 2020 ini yakni ada 270 daerah memasang target partisipasinya. Mengingat partisipasi pemilu tahun 2019 yakni pemilu Presiden dan Anggota DPR, DPD dan DPRD begitu cukup tinggi rata-rata nasional sehingga pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah diyakini juga seperti itu halnya secara teorinya yakni berkisar 77,5 % tingkat kehadiran pemilih nanti di 9 Desember 2020.

Dalam hal memberikan sosialisai kepada masyarakat, saya sudah melihat bagaimana penyelenggara mengadakan webinar-webinar yang melibatkan tokoh penyelengara pemilu KPU RI dan tokoh-tokoh ahli sebagai nara sumber. Ada sisi positif diadakannya webinar secara on line, dimana masyarakat ikut langsung mendengar dan menyaksikan segala persoalan di kupas tuntas dan masyarkat paham akan isu-isu yang berkembang. Kemudian dalam webinar tersebut saya melihat antusiasme penyelenggara pemilihan ditingkat kecamatan dan desa PPK dan PPS iku juga nimbrung dalam webinar sehingga ini menambah pengetahuan akan isu-isu berkembang terkait sosialisasi kepemiluan. Dalam hal ini saya perhatikan KPU Kota Binjai sudah ada beberapa kali melakukan diskusi on line yang melibatkan tokoh KPU RI, KPU Provinsi, Bawaslu dan Penggiat Pemilu. Nah ini menjadi nilai positif bagi pencapaian pemahaman pemilih tentang pelaksanaan pemilhan. Saya melihat begitu atusiasnya PPK dan PPS kota Binjai dalam ikut mendengar dan menyimak webinar yang dilakukan KPU Kota Binjai.

Sosialisasi dan pendidikan pemilih yang massif yang dilakukan KPU Kota Binjai tentu ini berdampak pada tingkat kepercayan masyarakat kota Binjai sehingga mereka (pemilih) faham dan sadar bahwa datang ke TPS tidak perlu takut akan pandemik covid-19 karena KPU Kota Binjai sudah menerapkan langkah-langkah protokol kesehatan sebagai antisipasinya. Kita berharap bahwa KPU Kota Binjai gencar melaksanakan sosialisasi-sosialisasi diskusi online dan sosialisasi tatap muka dengan berbagai komunitas. Melalui apa yang sudah dirancang KPU Kota Binjai dalam hal program-program sosialisasi tatap muka yang tertuju kepada pemilih pemula, pemilih muda, tokoh-tokoh masyarakat, pemilih disabilitas, pemilih marginal, LSM, Ormas dan semua elemen. Ini hendaknya disentuh oleh  Tim sosialisasi KPU Kota Binjai. KPU Kota Binjai tentu akan menjalankan programnya yang salah satunya dengan merekrut relawan demokrasi.

Relawan Demokrasi sangat membantu KPU Kota Binjai dalam menyampaikan sosialisasi mengajak masyarakat datang ke TPS. Melalui relawan demokrasi pekerjaan-pekerjaan KPU Kota Binjai menjadi sedikit ringan dan terbantukan. Karena relawan demokrasi dapat langsung bersentuhan ke masyarakat di setiap kecamatan atau desa. Relawan Demokrasi tentu dibekali pengetahuan tentang pemilu (bimbingan teknis) untuk mengajak masyarakat datang ke TPS pada tanggal 9 Desember 2020 dari KPU Kota Binjai. Kemudian kita berharap akan ada perlombaan-perlombaan yang diadakan KPU Kota Binjai yang menarik simpati pemilih untuk datang ke TPS, perlomban-perlomban tersebut tentunya diharapkan dapat menaikkan partisipasi masyarakat datang ke TPS seperti perlombaan berhadiah lomba selfi di TPS, lomba tiktok challenger, lomba desain jingle pemilu, lomba jalan santai pemilu dan lainnya yang menggait ketertarikan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan.

Upaya-upaya inilah yang perlu dilakukan KPU Kota Binjai dalam meningkatkan partisipasi masyrakan ditengah pandemik covd-19, mengadakan perlombaan-perlombaan berhadiah yang menarik, sosialisasi ke semua elemen masyarakat secara massif, sosialisasi pendidikan pemilih ke berbagai segmen, optimalisasi Rumah Pintar Pemilu melalui digitalisasi Rumah Pintar Pemilu, Webinar-Webinar, Kelas Pemilu, Sosialisasi melalui Media Sosial dan Web Side, Sosialisasi melalui Radio dan Surat Kabar, Relawan Demokrasi berbagai basis, Kerjasama dengan Pemerintah, Parpol dan Stekholder dan kegiatan-kegiatan lain yang melibatkan banyak orang sehingga menarik minat orang untuk bergembira menyembut hari pemilihan sehingga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS dan targer partisipasi KPU Kota Binjai dapat tercapai.

Pemilihan Kepala Daerah secara langsung bukan sekadar memperebutkan kursi kepala daerah yang tidak memiliki implikasi terhadap kesejahteraan masyarakat. Namun justru harus menjadi tantangan dalam memelihara demokrasi untuk kesejahteraan rakyat. Program-program yang membumi sesuai dengan konteks daerah tampaknya tak bisa diabaikan oleh kandidat sebagai awal keberangkatannya memberdayakan daerah.

Jadi, harapan kami masyarakat umum dimasa pandemik Covid-19 ini bukanlah halangan untuk tidak memberikan suara demi kemajuan daerah. Bahkan sebaliknya, mari kita datang ke TPS dengan gembira menyambut pesta demokrasi lokal pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020.

Semangat…!! semangat…!! KPU Kota Binjai sukses…..!! KPU Jaya.

Penulis: Evi Nurhayati Selian, S.Pd

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *