BATU BARA.Ersyah.com l Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH memimpin apel gabungan Forkopimda Kabupaten Batubara dalam penerapan disiplin protokol kesehatan, Kamis (10/9) dihalaman Mapolres Batubara.
Kegiatan ini diikuti pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, TNI-POLRI, Dinkes, BPBD, Dishub, Sat Pol PP dan Komunitas yang ada di Kabupaten Batubara dalam melakukan jampanya masker.
Kapolres Batubara dalam dalam arahannya, bahwa kampanye masker ini serentak di lakukan di seluruh Republik indonesia, dengan melibatkan semua unsur masyarakat. Upaya meyakinkan kepada masyarakat awam tentang gunanya masker dan menjaga kesehatan di masa Pandemi Covid 19 saat ini.
“Kampanye ini harus di lakukan di karnakan peraturan Gubernur Sumut tahun 2020 sudah di keluarkan untuk para pelanggar ditindak dan di berikan sanksi hukuman dan denda,”ujar Kapolres.
Selain itu daerah Kabupaten Batubara sudah mendapat printah agar segerah dilakukan himbauan wajib maser. Bagi para pelanggar akan di beri sanksi membersihkan tepi jalan dengan sapu dan di kenakan denda Rp 50.000. Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar dikenakan denda Rp 500,000 ribu.
“Masyarakat harus mengetauhi bahwa kita harus wajib memakai masker dan kita patuhi bersama,”ungkapnya.
Sampai saat ini diwilayah Kabupaten Batubara masi sekitar 65% yang mematuhi peraturan pemakaiyan masker , setelah adanya kampanye masker ini kemungkinan akan menjadi lebih baik mencapai 90 % , (red.01)