BATU BARA.Ersyah.com l Pemerintah Kabupaten Batubara menerbitkan peraturan untuk dipatuhi dan dilaksanakan masyarakat berdasarkan Surat Edaran Nomor 443- 1/514, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Surat edaran tanggal 04 September 2020 ditandatangani Bupati Batubara Ir Zahir MAP yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Satpol PP, Kepala Kantor, Camat, Lurah/ Kepala Desa meminta untuk mempedomani penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing.
Pelaksanaan ini mulai diberlakukan, Kamis (10/9) ditandai dengan apel gabungan TNI-POLRI di Mapolres Batubara.
Dalam surat juga diminta kepada Camat, Lurah dan Kepala desa agar menyampaikan dan menyebarluaskan peraturan Bupati Batubara Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Batubara.
Bagi yang melanggar peraturan Bupati Batubara sebagaimana dimaksud pada pasal 7 akan dikenakan sanksi administrasi.
Berikut Sanksi nya bagi yang melanggar:
Pelanggaran perorangan dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis dan larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat.
Pelaksanaan kerja atau pembinaan sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan dan mengucapkan Pancasila.
Sanksi pembinaan fisik ringan, lari ditempat, penegangan otot, pembinaan fisik lainnya yang tidak mengarah kepada kekerasan dan tidak mengakibatkan cedera, membersihkan fasilitas umum serta denda administratif sebesar Rp 50.000.
Sementara untuk pelanggar pelaku usaha pengelola penyelenggaraan atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa teguran lisan tertulis, denda administrasi Rp 500.000 dan penghentian operasional usaha sementara dan pencabutan izin.(red.01)