BATU BARA.Ersyah.com l Kapolres Batubara terus turus kelapangan melakukan himbauan kepada masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan (Prokes), seperti memakai masker.
“Hari ini kedua operasi Yustisi Prokes, masih sebatas himbauan dilakukan agar masyarakat Kabupaten Batubara wajib memakai masker,”ujar AKBP Ikhwan Lubis SH MH disela sela pemberian masker kepada warga pengguna jalan di beberapa tempat yang dikunjungi, diwilayah hukum Polres Batubara, Selasa (15/9).
Dijelaskan, Prokes ini sebelum diberlakukan penindakan ketegasan sanksi hukum, sesuai Surat Edaran Nomor 443- 1/514, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan peraturan Gubernur.
“Operasi Yustisi penindakan sanksi hukum mulai diberlakukan besok, Rabu tanggal 16 September 2020 dengan cara berkala, dimulai razia masker ke masyarakat yang beraktifitas di jalan protokol,”katanya.
Razia juga dilakukan di pusat perbelanjaan Pertokoan, Pasar Tradisional, Perkantoran, tempat – tempat usaha di seluruh wilayah hukum Polres Batubara.
“Untuk itu seluruh unsur masyarakat Batubara kami memberitahukan besok kita lakukan razia penindakan hukum dan Undang Undang Nomor 34 tahun 2020. Peraturan Gubernur Sumatra Utara tentang penetapan Prokes penggunaan masker,”ujarnya.
AKBP Ikhwan Lubis SH MH, setelah dua hari berturut turut kita lakukan himbauan wajib masker kepada seluruh masyarakat Batubara, maka hari ketiga besok kita akan lakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar peraturan dan undang undang Yustisi.
“Ini harus terus kami lakukan demi untuk menjadikan masyarakat Kabupaten Batubara sadar masker dan protokol kesehatan,”tegasnya.
Agar dapat berjalan lancar kami akan di bantu pemerintah daerah TNI AD dan semua tokoh masyarakat. Razia besok kita akan lakukan penindakan tegas untuk para pelanggar Ops Yustisi dengan hukuman dan denda yang sudah di berlalukan pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Salah satunya melakukan bersih berih di tepi jalan selam 15 menit dan dendah sebesar Rp 50.000 dengan cara penahan Kartu Identitas yang akan di sidangkan selama 3 hari di kejaksaan.
“Untuk ini semua agar masyarakat halayak ramai terkusus wilayah hukum Polres Batubara, dan Ops Yustisi melibatkan personil Polsek,”jelas Kapolres.(red)