BATU BARA.Ersyah.com l Bupati Batubara Ir Zahir MAP bersama sama Dinas Kesehatan Batubara dan Forum Koordinasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) menggelar Rapat koordinasi (Rakor) dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Kabupaten Batubara, Rabu (16/9), di Aula Pertemuan Rumah Dinas Bupati Kompleks Perumahan Tanjung Gading.
Bupati menjelaskan, terkonfirmasi positif penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Batubara mencapai 78 kasus tertanggal 14 September 2020. Sembuh 58 orang dan masih menjalani isolasi 20 orang. Dan penyebaran hampir di seluruh Kecamatan di Batubara sudah ada terkonfirmasi positif covid-19.
Sehingga tidak menutup kemungkinan dibeberapa kecamatan yang terjadi kenaikan kasus Covid-19. Sejalan dengan terbitnya instruksi Presiden No.6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pencegahan pengendalian Covid-19. “Sejalan dengan itu kita terbitkan peraturan Bupati No 58 tahun 2020 tentang disiplin penegakan hukum protokol kesehatan, upaya penyebaran virus Covid-19, di Kabupaten Batubara yang sudah saya tanda tangani tertanggal 31 Agustus 2020,”ujarnya
Dalam pertemuan itu akan ada sanksi untuk setiap orang yang melanggar Prokes ditempat umum tempat usaha yang tidak mematuhi aturan itu. Selain itu Bupati Zahir juga meyakini masyarakat tidak resah dengan adanya peraturan yang telah dibuat, karena tujuan dari peraturan untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat.
“Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar Prokes, karena sudah disosialisasikan dan diharapkan disiplin masyarakat termasuk para ASN yang menjadi modal utama dalam mengendalikan memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Batubara,”harap Bupati.
Zahir juga menekankan pada peserta Rakor agar menjalankan dua metode pendekatan yang dapat dilakukan agar aman beraktivitas selama pandemi Covid-19 dari sisi pemerintah dan individu masyarakat itu sendiri. sebagai ASN harus selalu tugas dengan memberikan perlindungan, pelayanan dan memberi himbauan agar masyarakat patuh Prokes.
“Saya berharap selama pendisiplinan ini, masyarakat mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan, termasuk para menjadi role model teladan Peterpan 3 M. Memakai masker, mencuci tangan, mejaga jarak yang menjadi gerakan masyarakat hidup seha. Untuk instansi terkait dari Kabupaten, kecamatan sampai desa diharapkan selalu berkoordinasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”pinta Bupati.
Sementara itu Kadis Kesehatan Batubara drg Wahid Khusyairi MM dalam laporan menyampaikan, pertemuan Forum Rakor Germas dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Corona virus Desease 2019 (Covid-19) dinyatakan organisasi kesehatan dunia (World Health Organization) sebagai pandemi telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material semakin besar dan berdampak sendi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,”jelasnya.
Menurut drg Wahid, jumlah kasus positif Covid-19 kian bertambah setiap hari, pemerintah pusat sampai pemerintah daerah terus melakukan langkah pencegahan penyebaran wabah ini. Mulai dari tracking, testing, treatment, hingga penerapan disiplin Prokes sesuai aturan.
Kabupaten Batubara salah satu yang berdampak pandemi Covid-19 dengan jumlah kasus positif sampai 14 September 2020 sebanyak 78 kasus.
“Guna mempercepat dan mensinergikan penanggulangan wabah Covid-19, melaui Germas yang menjadi sebuah pilihan dalam menghadapi masa pandemi ini implementasi dari peraturan Bupati Batubara No 8 tahun 2019 tetang gerakan hidup sehat dan peraturan Bupati No 58 tahun 2020 tentang disiplin Prokes pengendalian penyebaran virus Covid-19,”terangnya.
Landasan hukum kegiataan ini lanjut Kadis Kesehatan, Instruksi Presiden RI No 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Prokes dalam penanganan dan pengendalian Covid-19.
Kemudian Instruksi Presiden RI No20 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona virus (Covid-19) bagi ASN di lingkungan Kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.
Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Peraturan Gubernur Sumatra Utara No. 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Prokes dalam pencegahan Covid-19, dan peraturan Bupati No.58 tahun 2020 dan peraturan Bupati nomor 8 tahun 2019 tentang Forum Germas di Kabupaten Batubara
“Tujuan kita diharapkan adanya penguatan koordinasi Forum Germas dalam menghadapi pandemi dan pengendalian Covid-19,”harapan drg Wahid.
Kegiatan ini dilakukan melalui paparan materi, diskusi penyusunan rencana tindak lanjut. Narasumber Kadis Kesehatan, Kadis PMD dan peserta 50 orang perangkat daerah, Camat, Kapus se Kabupaten Batubara. Juga diikuti Kabid Kesmas Abdul Fuad Helmi SKM MKes, Kasi Promkes dan PM Budi J. Sinaga, SKM MKM dan Kasi Kesling Lisdauli Purba SKM.
Pelasana kegiataan dinas kesehatan bersumber anggaran DAK non Fisik Bok Dinkes Batubara. (red.01)