BATU BARA.Ersyah.com l Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH komitmen dengan janjinya pada razia Yustisi 2020, menindak tegas para pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Seperti Rabu (16/9), Kapolres di dampingi seluruh Perwira Pejabajabat Utama (PJU), Danramil 01 Lima puluh. Kapten lnf R Panjaitan, Camat lima Puluh, Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi SH MH, tokoh agama mengamankan 15 orang warga yang tidak menggunakan masker, di Jalin Sumatra km 120 – 121 tepatnya di depan Mesjid Raya AL Ridha Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Operasi Yustisi dengan penerapan hukum Prokes dan peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020, melibatkan 3 pilar TNI – POLRI dan Pemkab, Pemuka dan tokoh masyarakat.
Para pelanggar kata gori masyarakat pelintas seperti, supir truk , pengendara sepeda motor, dan para pekerja yang sedang duduk beristirahat di lokasi taman Mesjid Raya Kota Lima Puluh.
AKBP Ikhwan Lubis SH MH menerangkan, setelah dua hari berturut turut kami melakukan Ops Yustisi 2020 dengan cara menghimbau dan membagikan masker, maka hari ke tiga ini kami melakukan penegasan hukum yang di laksanakan di kota terdekat dari Mako Polres Batubara dengan gabungan tiga pilar.
“Kami melihat masi banyak masyarakat pengendara dan masyarakat setempat yang terjaring razia masker ini dengan alasan masker tertinggal di rumah atau pun dikerjaan karena sedang beristirahat dan akan memulai aktifitas kegiatan kerja kembali,”ujar Kapolres.
Ia berharap yang terjaring razia ini bisa menjadi pelajaran bagi para pelanggar Ops Yustisi 2020, dan yang dilakukan untuk kebersamaan kita semua agar kita bisa dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19 juga menjaga kesehatan kita semua.
“Tadi kami menjaring pelanggar masker 15 pelanggar dan diberikan hukuman membersihkan mesjid bagi wanita muslim , membersihkan gereja bagi wanita kristiani . Untuk pelanggar pria di wajibkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia,”ujar Kapolres.
Razia nantinya di buat secara berkala dilakukan kepada para pekerja perkantoran ,para pekerja industri, pertokoan, rumah makan diseluruh wilayah hukum Polres Batubara.
Salah seorang terjaring razia pelanggar masker, Rani ( 30), mengaku salah dan menerima hukuman yang diberikan.
“Saya terima kesalahan saya tidak memakai masker, hukuman tidak berat dan ikhlas menerimanya karna memang ini untuk kita semua agar taat tentang protokol kesehatan yang sudah di tetapkan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,”ungkapnya.
Ia mengaku atas kesalahan itu mendapat sanksi membersikan Mesjid selama 10 menit. Ini bagus untuk menyadarkan masyarakat.
“Hitung hitung amal juga kan. Kita jadi sadar pentingnya kesehatan,”katanya.
Satu jam lebih razia masker dilakukan, terlihat banyak pengendara sepeda motor memutar balik kendaraanya karna takut.(red.01)