Rakor Prokes, Bupati: Langgar Perbup 33 Kena Sanksi di Labura

Foto: Bupati Labura H Kharuddin Syah Sitorus SE bersama Forkopimda saat Rakor.(ersyah.F Sinaga)

LABURA.Ersyah.com l Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H. Kharuddin Syah Sitorus SE memimpin Rapat koordinasi (Rakor) dalam Pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2020 dan Penanganan Covid-19, Jum’at (17/9) di Aula Ahmad Dewi Syukur Aek Kanopan.

Rakor ini diikuti  Dandim 0209/LB Letkol. Inf Asrul Kurniawan,  Kapolres Labuhanbatu diwakili Kabagren Kompol TR. Nababan,  Ketua KPU Labura Heriamsyah  Simanjuntak, Ketua Bawaslu Labura M.Yusuf SAg, Forkopimda Labura  dan undangan lain nya.

iklan

H. Kharuddin Syah Sitorus SE menyambaikan, seluruh masyarakat Labura wajib mematuhi Prokes Covid-19, jika ada yang melanggar Perbup ini akan diberikan sanksi berupa teguran secara lisan maupun denda.

“Kita pastikan pemakaian Masker harus bisa diterapkan dari tingkat kecamatan, desa maupun tingkat dusun,”ujar Bupati.

Dikatakan, upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Labura diharapkan perlu adanya peran serta Media, masyarakat untuk menyampaikan pesan pesan pencegahan Covid-19 ini.

“Kita ini menjaga agar tidak adalagi penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Labura,”sebutnya.

Sementara itu, Setdakab Labura Habibudin Siregar memaparkan, dalam penerapan Perbub No.33 tahun 2020 ini harus disosialisasikan agar masyarakat luas tau.

”Ini harus kita sosialisasikan agar penerapannya nanti dilapangan tidak salah pengertian terhadap masyarakat. Harus ada kesepakatan, kapan dan dimana akan dilakukan sosialisasi serta kesiapan apa saja yang harus dilengkapi petugas dilapangan,”katanya.

Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Harahap menyarankan agar supaya mencermati sebelum dilakukannya penerapan Perbup No 33 dimasyarakat dan perlu adanya sosialisasi terlebih dahulu. TNI – Polri siap membantu Satuan Polisi Pamong Praja Satpo PP, dalam penegakan hukum penerapan Perbup ini.

Kapolres Labuhanbatu diwakili Kompol. TR.Nababan menekankan sebelum melakukan penindakan dimasyarakat, baik Camat, Kades, maupun perangkat Desa, sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar dapat berjalan dengan baik. Dalam melakukan penindakan, TNI – Polri juga terlebih dahulu melakukan sosialisasi Covid-19 dimasyarakat seperti, mengunjungi tempat tempat keramaian, Pasar, tempat ibadah, Wisata Alam yang ada di Labura.

“Perbup ini payung hukum, jadi jangan ragu untuk melakukan penindakan,”tegas TR. Nababan.

Rakor ini mendapat kesimpulan, bahwa sebelum ada penindakan agar disosialisasikan terlebih dahulu dan membentuk Tim Satgas yang terdiri dari unsur Sat.Pol.PP, TNI – Polri, Dishub, Dinkes, dan BPBD.(F. Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *