Kemenag Sosialisasi UU No 8 Tahun 2019 Tentang Haji dan Umrah di Batubara

Foto: Kemenag Kabupaten Batubara saat sosialisasi undang-undang nomor 8 tahun 2019.(ersyah.02)
iklan

BATU BARA. Ersyah.com l Upaya menyampaikan informasi dari substansi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batubara laksanakan Sosialisasi Undang-Undang Haji dan Umrah terkait regulasi ibadah haji dan umrah di Aula Kantor Kemenag Batubara Kecamatan Lima Puluh. Senin, (21/9)

Kepala Kantor Kemenag Batubara Ahmad Sofian mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat karena masyarakat sangat membutuhkan informasi informasi tentang haji dan para calon haji yang tertundah saat ini, maka kita di perlukan mengelar sosialisasi, UU 8 tahun 2019,yang di sempurnakan UU sebelumnya UU 13 tahun 2008.

“Terlebih lagi pada masa pandemi ini, perlu ada informasi yang akurat dan pasti, sehingga masyarakat betul memahaminya. Dan harapan kami kepada peserta agar dapat menyampaikan ini secara luas kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji,” pintanya.

iklan

Sementara itu Kasi PHU Hj Dra Refiyenti mengatakan bahwa, kegiatan itu dilaksanakan dalam upaya menyampaikan informasi, materi, dan subtansi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini kepada para calon jamaah haji yang tertundah.

Dikatakannya UU tersebut belum sempurna diterapkan, karena adanya penundaan keberangkatan haji tahun ini karena dampak pandemi Covid-19.

“Sehingga sangat tepat untuk disosialisasikan, agar masyarakat lebih memahami tentang haji,” ungkapnya.

Selain itu materi yang disampaikan, meliputi Kebijakan Pemerintah tentang Haji di Indonesia, sosialisasi UU nomor 8 tahun 2019, dan Mekanisme Pendaftaran Haji Reguler.

Sosialisasi yang dilaksanakan, mengikuti standart protokol kesehatan Covid-19 dengan jumlah peserta yang terbatas, dan menghimbau agar memakai masker saat sosialisasi berlangsung. (M.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan