Ops Yustisi di Pasar Sei Balai, Kapolres Dorong Masyarakat Taat Prokes di Batubara

Foto: Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat proses aturan protokol kesehatan di Kecamatan Sei Balai.(ersyah.ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi  Kasat Sabhara AKP Daniel P Sinaga SH, KBO Sabhara Ipda E Sitorus bersama 8 Personil Sat Sabhara, dua Personil Propam melaksanakan operasi Yustisi dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes), Rabu (23/9) di Pasar Rabu Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai.

Selain Kapolres dan personil, kegiataan juga di ikuti 14 Personil Sat Pol PP Kab. Batubara yang dipimpin Kasi Rantibum  Latifah Hanum dan Apulina Sitepu Penanggung jawab Peraturan Daerah.

iklan

Operasi Yustisi ini meliputi Pengamanan, Penegakan Hukum dan pelaksanaan himbauan Protokol Kesehatan dan Penerapan Disiplin, sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 diwilayah Kabupaten Batubara.

Dalam kesempatan itu Kapolres memberikan himbauan dan memberian masker kepada masyarakat agar mengikuti Protokol Kesehatan.

Himbauan tentang telah diberlakunya Peraturan Bupati Batubara Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Batubara.

“Kedepannya akan menindak setiap masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker dengan tindakan berupa hukuman sosial maupun denda tilang,”tegas Kapolres.

Razia dan himbauan juga dilakukan Kapolres bersama personil di warung Yuni warga Dusun VI Desa Lidah Tanah Kecamatan Sei Balai.

Berikut hibauan disampaikan.

Tetap dirumah tidak bepergian dan tidak melaksanakan kegiatan berkumpul – kumpul.

Selalu menjaga jarak/ Sosial Distancing.

Senantiasa menjaga kesehatan dan menjaga kebersihan diri dan selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun selesai melakukan kegiatan. Gunakan masker setiap beraktivitas baik didalam rumah maupun diluar rumah.

Pantauan dilapangan sampai saat ini terlihat masyarakat Petatal telah menggunakan masker lebih kurang 80 %.(red.01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *