Bupati dan Ketua DPRD Tandatangani Ranperda P-APBD 2020 Labura

Foto: Bupati H Kharuddin Syah Sitorus SE bersama Ketua DPRD Ir YusrialmYusrial Suprianto Pasaribu memperhatikan nota persetujuan atas Perubahan APBD tahun 2020, Kabupaten Labuhanbatu Utara.(ersyah.F Sinaga)

LABURA.Ersyah.com l Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H. Kharuddin Syah, SE bersama Ketua DPRD Ir Yusrial Suprianto Pasaribu menandatangani nota persetujuan atas Rancangan Peraturan Daaerah (Ranperda) Perubahan APBD TA 2020, diruangan Paripurna Kantor DPRD, Selasa (29/9).

Bupati Kharuddin Syah menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Labura atas terselenggaranya pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2020, sejak penyerahan nota keuangan tanggal 9 September 2020 yang lalu sampai dengan pembahasan di Komisi DPRD dan akhirnya mendapatkan persetujuan bersama atas Ranperda P-APBD tahun anggaran 2020.

“Hari ini merupakan momentum yang sangat baik dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 179 ayat 1 tentang perubahan pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD. Ini sudah kita lakukan bersama DPRD dan paling  lama tiga (3) bulan sebelum tahun anggaran berkenan berakhir,”terang Bupati.

iklan

Disebutkan, setelah disetujui sebelum penetapan Perda Perubahan APBD, maka pemerintah daerah selambat-lambatnya 3 hari harus menyampaikan Ranperda yang telah disetujui kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal diterimanya Ranperda. Kemudian Gubernur akan menerbitkan surat keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi dan menyampaikannya kepada pemerintah Kabupaten Labura untuk disempurnakan.

“Ada beberapa hal terkait dengan program maupun kegiatan yang disarankan dan belum dapat terakomodir ini akan menjadi perhatian kita bersama untuk merencanakannya di waktu yang akan datang sepanjang telah menjadi prioritas pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan dibawa kepada rencana kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara,”ujarnya.

H Kharuddin Syah berharap proses akhir tahapan penyusunan Ranperda P- APBD TA 2020 ini dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dan Insya Allah di bulan Oktober tahun 2020 semua perencanaan kegiatan dalam P-APBD dapat dimulai pelaksanaannya dalam rangka pemenuhan cita-cita dan harapan bersama yaitu menciptakan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang sejahtera beriman dan bertaqwa.

Rapat dibuka langsung Ketua DPRD sementara Ir. Yusrial Suprianto Pasaribu dan dilanjutkan pembacaan hasil Banmus oleh Ketua Banggar DPRD Indra Surya Bakti Simatupang, dan  pembacaan pendapat lintas delapan Fraksi oleh Indra Sakti Dasopang menyatakan menyetujui P-APBD.(F. Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *