Ops Yustisi Pusat Belanja di Indra Pura Batubara

Foto: Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat melaksanakan operasi Yustisi teguran kepada pengusaha pusat perbelanjaan di Indra Pura, Kecamatan Air Putih, dengan memberikan masker.(ersyah.ist)

BATU BARA.Ersyah.com l Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH bersama personil dan Sat Pol PP Pemkab Batubara menggelar operasi Yustisi wilayah perkotaan tepatnya di pusat perbelanjaan, disepanjang Lintas Sumatra Utara ,Indra Pura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Kamis (8/10) petang.

Operasi kalin ini lebih menekankan kepada para pedagang dan masyarakat yang belanja agar menerapkan wajib masker dan ikuti protokol kesehatan ( 3M ), untuk lebih seteril dalam langkah melawan Covid 19.

Para usaha perbelanjaan wajib menyediakan cuci tangan dengan di lengkapi sabun dan saitenitezer juga himbauan wajib masker kepada seluruh pembeli yang berkunjung ke pusat perbelanjaan .

iklan

“Saya  mengharapkan  kepada seluruh pihak pengusaha  perbelanjaan yang ada  agar mematuhi  himbauan pemerintah yang sudah di tetapkan, pembeli yang berkunjung harus menggunakan masker pada saat memasuki toko,”ujar Kapolres.

Dijelaskan, penerapan disiplin protokol bertujuan untuk penyelamatan seluruh masyarakat atas penularan Covid-19 yang akhir- akhir ini sudah tidak terkendali. Polri diwilayah hukum Polres Batubara akan terus melakukan oprasi Yustisi sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan, atau sampai masyarakat sama – sama menyadari pentingnya hidup sehat dan bisa menerima adaptasi kebiasaan baru di pandemi Covid-19.

“Apa bila ada yang melanggar ketentuan, kami tidak segan segan untuk menindak dan akan kita lakukan proses teguran, hukuman tertulis  dan lainnya. Bila kita lihat masi juga melakukan pelanggaran kita lakukan peroses hukum dan perundang undangan yang berlaku,”tegas AKBP Ikhwan Lubis.

Pada oprasi Yustisi ini Kapolres dan jajaran lebih mengutamakan himbauan protokol kesehatan dengan cara membagi masker kepada warga yang berbelanja dan memberi himbauan kepada para pengusaha pusat perbelanjaan agar dapat mematuhi himbauan 3M.(red.01).

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *